BANYUMAS-Ingat kasus penolakan pemakaman jenasah pasien positif Covid-19 di Banyumas yang akhirnya oleh Bupati makam tersebut dibongkar lagi untuk dipindahkan?
Kini Polisi telah menetapkan tiga warga yang dinilai sebagai provokator penolakan pemakaman pada 31 Maret lalu, sebagai tersangka.
“Senin (13/4), penyidik Polres Banyumas telah menetapkan tiga tersangka penolakan pemakaman jenazah pasien COVID-19 yang terjadi beberapa waktu lalu,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F.Sutisna, pada Selasa (14/2/2020).
Baca juga: Tiga Provokator Penolak Pemakaman Perawat Korban Covid-19, Ditangkap
Menurut Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka, saat ini ketiga tersangka tidak ditahan.
“Untuk sementara belum kami lakukan penahanan. Nanti kita lihat situasi dilakukan penahanan atau tidak,” kata Whisnu hari Rabu (15/4/2020).
Whisnu juga menjelaskan bahwa penyelidikan sudah dilakukan sejak kejadian penolakan pemakaman itu.
“Yang jelas dalam pemeriksaan kita tidak berani gegabah, selalu kita lakukan evaluasi penyelidikan. Prosedur yang kami lakukan jangan sampai ada yang kurang pas,”.
Baca juga: Di Bogor Warga Tolak Pemakaman Jenasah Terinfeksi Covid-19
Menurut Whisnu ada juga elemen masyarakat yang laporan karena prihatin dengan kejadian itu.
“Ada laporan dan pengaduan masyarakat yang kemudian kita jadikan dasar penyelidikan” kata Whisnu.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah K (46) dan S (45). Keduanya warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen.
Baca juga: Ini Prokotol WHO Urus Jenasah Pasien Covid-19. Jangan Tolak Pemakamannya
Sedangkan seorang lainnya adalah K (57) warga Desa Kedungwaringin, Kecamatan Patikraja. K (57) merupakan PNS yang sudah mendekati masa pensiun.
Sebelumnya seorang pasien positif Covid-19 meninggal di Rumah Sakit Margono Soekardjo, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (31/3/2020).
Namun terjadi penolakan dari warga, saat jenasah hendak dimakamkan di lahan milik Pemkab Banyumas yang ada di perbatasan Desa Karangtengah, Cilongok dan di Desa Tumiyang, Kecamatan Pakuncen.
Warga menuntut pemakaman dipindahkan karena khawatir pemakaman akan membahayakan mereka. Sehingga makam tersebut dibongkar kembali. Pembongkaran dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas, Jateng, Achmad Husein, Rabu (1/4) pagi.
Ketiga pelaku, kata Whisnu, dijerat Pasal 212 dan 214 KUHP, serta UU tentang Penanggulangan Wabah. Ketiganya terancam hukuman 7 tahun penjara.
(tvl)