Crispy

Ini Prokotol WHO Urus Jenasah Pasien Covid-19. Jangan Tolak Pemakamannya

JAKARTA-Diberbagai daerah terjadi penolakan penguburan jenasah pasien Covid-19. Penolakan itu disebabkan masyarakat khawatir jenasah tersebut nantinya akan menyebar virus lagi.

Meskipun telah dijelaskan bahwa virus yang ada pada jenasah akan mati bersamaan dengan matinya pasien tersebut, namun masyarakat tetap menolak pemakaman umum di wilayahnya digunakan untuk pemakaman.

Sejatinya jenasah orang yang meninggal karena wabah Covid-19 mendapat perlakuan khusus yang sesuai dengan protokol WHO, sehingga tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk menolaknya.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan protokol pengurusan jenazah pasien terinfeksi virus corona atau Covid-19, Kamis (19/3/2020) sesuai dengan protocol WHO.

Protokol ini terbagi tiga, yakni pengurusan jenazah, menshalati jenazah, dan penguburan. Berikut protokol yang dimaksud, dikutip dari Surat Edaran dan siaran pers Kemenag:

Pengurusan Jenazah

1. Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Ini termasuk kegiatan memandikan jenazah.

2. Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.

3. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak, seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.

4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari empat jam.

Salat Jenazah dan Prosesi Keagamaan Lainnya

Prosesi keagamaan untuk penguburan/kremasi diminta untuk mematuhi protokol dari Satgas Covid-19 ataupun arahan kepolisian. Ini termasuk melibatkan jumlah orang yang sangat terbatas dengan tetap menerapkan jarak aman. Berikut protokol untuk salat jenazah:

1. Salat jenazah dilakukan di rumah sakit rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah salat jenazah.

2. Salat jenazah dilakukan segera dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam.

3. Salat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh 1 orang.

Penguburan/kremasi Jenazah

1. Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.

2. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.

3. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.

Sedangkan untuk kremasi jenazah, lokasi kremasi setidaknya harus berjarak 500 meter dari permukiman terdekat. Kremasi sebaiknya tidak dilakukan pada beberapa jenazah sekaligus untuk mengurangi polusi asap.

Protokol Perawatan Jenazah Bagi Petugas

1. Petugas perlu melindungi diri dengan memastikan keamanan dan kebersihan diri sebelum memandikan/menyemayamkan jenazah. Beberapa langkah yang bisa dilakukan:

–   Mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.

–   Tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.

–   Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.

–   Selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol.Jika memiliki luka, menutupnya dengan plester atau perban tahan air.

–   Sebisa mungkin, mengurangi risiko terluka akibat benda tajam.

2. Bila petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah, berikut langkah yang perlu dilakukan:

–   Jika petugas mengalami luka tertusuk yang cukup dalam, segera bersihkan luka dengan air mengalir.

–   Jika luka tusuk tergolong kecil, cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya.

–   Semua insiden yang terjadi saat menangani jenazah harus dilaporkan kepada pengawas.

3. Perawatan jenazah ketika terjadi wabah penyakit menular umumnya juga melibatkan desinfeksi. Namun, desinfeksi saja tidak cukup untuk menghalau penyakit infeksi. Petugas medis tetap harus menggunakan pakaian dan alat pelindung, sering mencuci tangan, serta mandi dengan sabun khusus setelah menangani jenazah.

4. Setelah seluruh prosedur perawatan jenazah selesai, semua bahan, zat kimia, ataupun benda lainnya yang tergolong limbah klinis harus dibuang di tempat yang aman, dan disinfeksi kembali dilakukan kepada petugas medis dan semua barang yang digunakan.

(tvl)

Back to top button