Site icon Jernih.co

Tiga Provokator Penolak Pemakaman Perawat Korban Covid-19, Ditangkap

SEMARANG-Tiga orang warga Desa Siwalan, Kabupaten Semarang, digelandang ke Polda Jateng oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Sabtu (11/4/2020)

Ketiganya ditengarai sebagai orang yang memprovokasi warga untuk menolak pemakaman perawat NK, seorang tenaga medis rumah sakit Kariadi Semarang yang meninggal karena terpapar Covid-19 dalam menjalankan tugasnya.

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Budhi Haryanto di Mapolda Jateng, Sabtu (11/4/2020), menjelaskan tiga orang yang diamankan ini diduga memprovokasi sehingga warga menolak pemakaman yang sudah sesuai standar dan SOP.

Baca juga: PPNI Tuntut Penegakan Hukum Penolak Jenasah Perawat Positif Covid-19

“Kami dari pihak kepolisian mengamankan tiga orang yang kami duga jadi provokator, dan memprovokasi warga sehingga warga menolak acara pemakaman yang sudah sesuai standar dan SOP,” kata

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial THP (31), BSS (54) dan S (60) merupakan warga Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Menurut Budhi, pihaknya saat ini tengah memeriksa ketiga orang orang tersebut serta saksi yang jumlahnya tujuh orang.

“Saksi yang diperiksa tujuh orang”.

Baca juga: Polri Terbitkan Surat Telegram Penanganan Perkara Selama PSBB

Budi juga menjelaskan pihak Kepolisian memahami bahwa tindakan masyarakat didasari kekhawatiran akan penularan wabah Covid-19. Namun Budi menegaskan bahwa pemerintah tidak mungkin ceroboh dalam pemakaman pasien positif Covid-19.

“Pemerintah tidak mungkin ceroboh, tidak mungkin tidak memperhatikan keselamatan warga. Setiap pemakaman jenazah terinfeksi corona sudah dapatkan SOP,”.

Maka bila ada penolakan, lanjut Budi, bisa dijerat dengan Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang-undang nomor 04 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.

Baca juga: Cegah Penolakan, Polda Metro Siap Kawal Pemakaman Jenasah Covid-19

“Saat ini Polda Jateng mengamankan tiga orang dengan dugaan melanggar Pasal 212 dan 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit,”.

Menurut informasi warga, tiga orang yang ditangkap merupakan tokoh masyarakat Desa Sewakul. Polisi tengah mendalami peran mereka dalam upaya blokade dan menolak pemakaman jenazah perawat yang rencananya akan dimakamkan di sebelah makam ayahnya.

Jenazah perawat NK yang pemakamannya ditolak warga, akhirnya dimakamkan di komplek pemakaman Bergota Semarang.

 (tvl)

Exit mobile version