Site icon Jernih.co

TNI dan Polri Dikerahkan Awasi 1.800 Titik Pendisiplinan Protokol Kesehatan

JAKARTA – Menyongsong kehidupan baru (new normal) di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisan Negara Republik Indonesia (Polri) bakal menggelar pendisiplinan protokol kesehatan di 1.800 titik yang berada empat provinsi dan 25 kabupaten/kota.

Hal tersebut disampaikan Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, saat mengecek kesiapan penerapan prosedur standar protokol kesehatan yang ditinjau Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) di Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.

Dirilis Pusat Penerangan (Puspen) TNI di Jakarta, Rabu (27/5/2020), Panglima TNI meminta dukungan semua pihak dan seluruh lapisan masyarakat untuk dapat bekerjasama demi keberhasilan pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan yang dilaksanakan di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota.

“Obyek pendisiplinan protokol kesehatan dilakukan diberbagai sektor seperti sarana transportasi massal, pasar, mall, tempat pariwisata dan lain sebagainya yang berada di 1.800 titik obyek,” ujarnya.

Hadi menjelaskan, Presiden Jokowi meninjau beberapa tempat yang akan dilakukan pendisiplinan protokol kesehatan seperti Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia Jakarta dan Pusat Niaga yang ada di Bekasi Jawa Barat.

Nantinya TNI, Polri dan pemerintah daerah akan melakukan kerjasama termasuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penangnanan Covid-19 agar dapat melaksanakan penerapan protokol kesehatan. Diharapkan dengan penerapan protokol kesehatan tersebut dapat dilaksanakan sesuai rencana agar masyarakat dapat beraktifitas namun tetap aman dari Covid-19.

Hadi mengatakan, beberapa langkah yang bakal dilakukan dalam penerapan pendisiplinan protokol kesehatan yaitu; pertama, seluruh masyarakat harus selalu memakai masker. Kedua, masyarakat dalam kegiatan harus menjaga jarak aman sehingga nantinya akan siapkan alat pencuci tangan atau handsanitizer.

Selain itu, dilakukan pembatasan-pembatasan di beberapa tempat seperti mall yang kapasitasnya misalnya seribu diatur menjadi 500 dan rumah makan yang kapasitasnya misalnya 500 orang menjadi 200 orang. Pelaksanaanya akan diawasi dengan ketat oleh aparat keamanan dari TNI dan Polri. [Fan]

Exit mobile version