Site icon Jernih.co

TNI-Polri hingga Kejaksaan Dilibatkan Tanggani Covid-19

JAKARTA – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)yang berada di DKI Jakarta, terdiri dari Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya TNI AD, Polda Metro Jaya, Kejaksaan, dan Pengadilan Tinggi bakal dilibatkan dalam menanggulangi virus corona (Covid-19) di wilayah itu.

Hal tersebut menyusul langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres Nomor 7 tahun 2020 menggantikan Pergub DKI Nomor 291 tahun 2020. Dengan begitu Tim Tanggap Virus Corona DKI Jakarta resmi dibubarkan. Selanjutkan dibentuk yang baru dengan melibatkan TNI dan Polri.

“Tim gugus mengikutsertakan TNI, Polri, sehingga Polda, TNI, Kejaksaan Tinggi dan juga Pengadilan Tinggi,” ujar Mantan Ketua Tim Reaksi Cepat Covid-19 DKI Jakarta, Catur Laswanto, di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Catur mengatakan, pihaknya menyesuaikan, yang sebelummya dibentuk Tim Reaksi Cepat Covid-19 berdasarkan keputusan Gubernur DKI. Kini Gugus Tugas Penangganan Covid-19 di bawah koordinator Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), berdasarkan Kepres Nomor 7 tahun 2020.

“Kalau tugas tentunya sama. Namun secara keanggotaan mengalami perubahan, dari pimpinannya oleh Sekda, lalu anggotannya melibatkan TNI-Polri di samping SKPD terkait,” kata dia.

Sehingga, Polda, TNI, Komando Armada (Koarmada) I, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi ikut tergabung. Disamping melibatkan unsur yang mewakili asosiasi bidang kesehatan serta media dan kehumasan.

“Diharapkan penanganan Covid-19 bisa lebih cepat lagi,” ujarnya.

Catur menegaskan, dirinya bukan lagi sebagai Ketua Tim Tanggap Covid DKI. Nantinya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah yang menggantikan sekaligus merangkap ketua Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). [Fan]

Exit mobile version