Site icon Jernih.co

Tularkan Covid-19 ke Lusinan Orang, Wanita AS Terancam Pidana

Garmisch-Partenkirchen — Polisi Jerman mempertimbangkan untuk mempidanakan seorang wanita asal AS, yang menularkan Covid-19 ke lusinan orang di sebuah kota kecil.

Garmisch-Partenkirchen, resor kecil Pegunungan Alpen di negara bagian Bavaria, tiba-tiba menghadapi lonjakan kasus Covid-19. Tim medis melakukan pelacakan, dan menemukan seorang wanita AS yang menolak isolasi mandiri dan bepergian dari satu kelain bar.

Wanita itu mengidap Covid-19 tanpa gejala. Ia diperintahkan isolasi mandiri, tapi keluyuran dari satu ke lain bar selama sepekan.

Sejak Sabtu pekan lalu kota kecil itu melaporkan 37 kasus, menambah jumlah total kasus menjadi 54. Sebanyak 24 kasus terdapat di hotel tempat wanita usia 26 tahun itu bekerja.

Wanita AS itu menjalani tes dua pekan lalu. Selama menunggu hasil tes, dia dilarang ke luar kamar. Namun libido dugem yang tinggi mendorong wanita itu ngayap dari satu ke lain bar di kota kecil.

Di Bavaria, pelanggar aturan karantina didenda 2.000 euro, atau Rp 34 juta.

Edelweiss Lodge and Resort, hotel milik Angkatan Darat AS dan tempat wanita itu bekerja, ditutup selama satu pekan berikut.

Angkatan Darat AS garnisun Bavaria juga telah menempatkan 70 staf hotel di ruang isolasi, sedangkan petugas media militer bekerja dengan otoritas kesehatan lokal.

Pemerintahan Distrik juga memberlakukan pembatasan baru di kota berpenduduk 26 ribu orang, untuk mengendalikan wabah. Menteri Dalam Negeri Bavaria Joachim Herrmann mengancam akan menjatuhkan denda sangat berat kepada wanita itu.

“Kami akan membuat contoh kehati-hatian kepada siapa pun yang melanggar aturan dalam situasi pandemi,” kata Herrmann kepada Munchner Merkur. “Siapa pun yang sengaja membahayakan orang lain harus mendapatkan sanksi berat.”

Stephan Scharf, pejabat kota, mengatakan kepada situs berita DPA bahwa wanita itu memiliki gejala, datang ke lokasi tes, dan diberi tahu untuk tetap di karantina karena gejalanya. Wanita itu tidak mengkarantina diri.

“Kami ingin siapa pun yang berhubungan dengan wanita itu memeriksakan diri,” kata Scharf.

Kepada Newsflash, juru bicara kepolisian mengatakan pihaknya sedang mempelajari kemungkinan menuntut wanita itu denagn pidana. Namun, semua itu sangat tergantung apakah ada yang terbunuh akibat infeksi Covid-19 yang ditularkannya.

Exit mobile version