JAKARTA – Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencium ‘aroma tak sedap’ pada transaksi keuangan yang dilakukan sejumlah kepala daerah di luar negeri, dengan menyimpan sekitar Rp50 miliar di rekening kasino, membuat Kementerian Dalam Neger (Kemendagri) bersuara.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, mengatakan PPATK bisa melaporkan temuannya itu ke penegak hukum, jika ada indikasi tindak pidana. Sebab, lanjut Akmal, Kemendagri tak punya kewenangan menindak secara hukum jika ada kepala daerah yang terbukti.
“PPATK bisa melaporkan ke penegak hukum, kalau memang kemudian ditemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang, atau tindak pindana lainnya, agar penegak hukum memproses,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (14/12/2019).
Soal temuan itu, kata Akmal, harus diperjelas terlebih dahulu, apakah uang pribadi atau uang negara. “Uang pribadi atau uang kantor? Ini kan belum jelas. PPATK harus memperjelas, uang kantorkah, uang dinaskah,” katanya.
Sementara Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan pihaknya saat ini tengah menelusuri jejak-jejak transaksi keuangan dari sejumlah kepala daerah di luar negeri.
“Ini adalah awal sinyal, bahwa para pelaku kejahatan jangan mencoba-coba untuk menyimpan sesuatu, melarikan sesuatu yang (bersifat) kejahatan. Termasuk ke luar negeri di lembaga non-perbankan, lembaga institusi penyedia jasa keuangan,” katanya.
Terkait identitas kepala daerah yang memiliki rekening kasino, pihaknya masih terus menyelidiki terkait dugaan tersebut. Bahkan telah mendiskusikan hal itu dengan aparat penegak hukum.
“Ya pasti (kerja sama) PPATK nggak bisa melakukan sendiri, PPATK harus melihat subjek siapa, objek yang dilakukan apa, kalau itu tipikor pasti kita akan sampaikan ke KPK, bisa juga ke polisi, bisa juga ke Kejaksaan kalau dalam hal ini korupsi. Informasi-informasi awal sudah kita diskusikan, tapi formalnya belum,” ujar dia.
Sebelumnya, PPAT menemukan dugaan kepala daerah melakukan transaksi keuangan di luar negeri di rekening kasino. Transaksi itu berbentuk mata uang asing dengan nominal Rp50 miliar.
“PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah, yang diduga melakukan penempatan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri,” katanya. [Fan]