Setidaknya ada empat tantangan yang harus dituntaskan. Pertama, menghadapi gugatan (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK).
JAKARTA – Meskipun Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja sudah dinyatakan berlaku setelah ditandantangani Presiden Jokowi, tetapi bukan berarti tidak ada lagi tantangan.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, di Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Menurut Karyono, setidaknya ada empat tantangan yang harus dituntaskan. Pertama, menghadapi gugatan (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“(Karena itu) perlu melakukan sosialisasi secara masif,” ujarnya.
Kedua, menyusun peraturan pelaksanaan dan ketiga, membuktikan bahwa UU Cipta Kerja berhasil menumbuhkan perekenomian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk kalangan buruh.
Selain itu, pembuktian terbukanya lapangan kerja yang luas melalui kemudahan usaha sebagaimana tujuan melahirkan kebijakan ini juga ditunggu masyarakat.
“Jika tidak dapat membuktikan maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan merosot tajam,” kata dia.
Oleh karenanya, dalam membuat peraturan pelaksanaan sebisa mungkin dipastikan dapat mengakomodir pelbagai kepentingan masyarakat, sehingga tujuan membuat undang-undang ‘sapu jagad’ tersebut dapat terwujud.
Keempat, keberhasilan juga bakal diukur sejauh mana kinerja kabinet. Menteri-menteri dan pembantu presiden lainnya harus cakap dan tanggap.
“Maka dari itu, untuk mewujudkan mimpi besar untuk membangun Indonesia lebih maju dan sejahtera maka Presiden Jokowi harus tegas,” kata dia.
“Presiden harus berani melakukan reshuffle menteri yang tidak cakap. Inilah ujian pemerintah ke depan pasca ditetapkannya UU Cipta Kerja,” Karyono menambahkan.