Site icon Jernih.co

Usulan PTM 100 Persen Ditolak Luhut Pemprov DKI Jakarta Buka 50 Persen Saja

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana bilang, PTM Terbatas di wilayah Jakarta, memakan durasi belajar maksimal 4 jam pelajaran dalam sehari. Dia juga mengatakan kalau hal ini sebagai upaya meminimalisir penularan Covid terutama varian Omicron.

JERNIH-Setelah usulan Gubernur DKI Jakarta kepada Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali ditolak, Akhirnya Pemprov DKI mengambil langkah cepat dengan menerbitkan penyesuaian kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, dari semula yang diusulkan 100 persen menjadi 50 persen.

Angka 50 persen tersebut, terkait daya tampung kelas masing-masing, sebagai langkah antisipasi terkait potensi transmisi Covid-19.

Hal tersebut, disesuaikan dengan surat edaran Kemendikbud Riset dan Teknologi nomor 2 tahun 2022 tentang diskresi pelaksanaan keputusan bersama empat Menteri soal panduang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi.

Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka hanya 50 persen saja, disahkan Pemprov DKI Jakarta dengan menerbitkan surat edaran nomor 9 tahun 2022 dalam rangka penyesuaian dengan keputusan empat Menteri tadi, dan efektif diberlakukan mulai hari ini, Jumat (4/2).

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana bilang, PTM Terbatas di wilayah Jakarta, memakan durasi belajar maksimal 4 jam pelajaran dalam sehari. Dia juga mengatakan kalau hal ini sebagai upaya meminimalisir penularan Covid terutama varian Omicron.

Makanya, Nahdiana terus mengevaluasi kegiatan PTM dan menuruti seluruh instruksi pemerintah pusat serta Satgas Covid-19. Selai itu, sekolah juga diberi keleluasaan memberi pilihan kepada orang tua atau wali murid untuk memilih anaknya ikut PTM ata pembelajaran jarak jauh.

Pemprov DKI juga memastikan para Kepala Bidang, Kepala Suku Dinas Pendidikan, Para Kepala UPT, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, Pengawas dan Penilik memonitoring, evaluasi, dan pendampingan penyelenggaraan PTM terbatas berjalan dengan efektif dan mematuhi protokol kesehatan.[] 

Exit mobile version