“Dalam aturan itu mengatur Bakamla sebagai Coast Guard sekaligus memberikan kewenangan penyidikan”
JERNIH – Undang-undang (UU) Kelautan bakal direvisi secara terbatas menjadi UU Omnibus Law keamanan laut. Dimana Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai Coast Guard Indonesia, akan diberi kewenangan melakukan penyidikan pelanggaran yang terjadi di laut.
Demikian dikatakan Menko Polhukam, Mahfud MD, di Jakarta, Rabu (30/3).
Ia menjelaskan, dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, secara jangka pendek diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Sementara untuk jangka panjang, akan diatur dalam bentuk UU, dengan melakukan Revisi UU Kelautan secara terbatas atau UU Omnibus Law di bidang kelautan.
“Dalam aturan itu mengatur Bakamla sebagai Coast Guard sekaligus memberikan kewenangan penyidikan,” ujarnya.
Baca Juga: Persatuan dan Keadilan
Pemerintah telah mengeluarkan PP No. 13 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
Menurut Mahfud, dikeluarkannya PP No.13 itu tidak mengurangi kewenangan kementerian/lembaga dalam penegakkan hukum di laut. Namun mengatur mengenai tata laksana penyelenggaraan
keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut guna meningkatkan sinergitas antar kementerian/lembaga, efektifitas patroli, efisiensi anggaran dan sumber daya serta meningkatkan jaminan keamanan nasional di laut.
“Peraturan Pemerintah ini tidak mengurangi kewenangan kementerian/lembaga,” kata dia.
Ia menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar Bakamla dapat menjadi embrio Coast Guard Indonesia. Kewenangan masing-masing kementerian/lembaga dapat berkoordinasi dan bersinergi dengan baik.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan PP Nomor 13 Tahun 2022. Hal itu untuk mengatasi tumpang tindih penegakan hukum di laut/pantai.
PP tersebut ditandatangani Jokowi pada 11 Maret 2022, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Di PP itu disebutkan, penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia dilaksanakan oleh Menteri, Badan, Instansi Terkait, dan Instsnsi Teknis.
“Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berperan sebagai koordinator kementerian/lembaga pada forum internasional di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang hubungan luar negeri,” bunyi Pasal 4 ayat 2 PP No.13 itu.
Untuk penegakan hukum, setiap instansi yang melakukan penyidikan wajib memberitahu ke Badan.