Site icon Jernih.co

Wapres Minta Santri Diberi Dispensasi Mudik Lebaran

Para santri biasanya menghabiskan Ramadan di pondok pesantren. Pesantren tradisional banyak melakukan kajian-kajian khusus di Bulan Ramadan.

JERNIH-Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta pemerintah daerah memberi dispensasi bagi para santri untuk dapat merayakan Idulfitri bersama keluarga di rumah masing-masing.

“Wakil Presiden minta agar ada dispensasi untuk santri bisa pulang ke rumah masing-masing, tidak dikenakan aturan-aturan ketat terkait larangan mudik yang berhubungan dengan konteks pandemi saat ini,” kata Juru Bicara Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi, pada Jumat (23/4).

Masduki menjelaskan perlunya dispensasi bagi para santri, karena periode kepulangan santri biasanya terjadi pada menjelang lebaran. Para santri banyak berasal dari berbagai daerah bahkan lokasi pesantren dengan kota asal berada di lintas wilayah.

“Itu permohonan dari Wakil Presiden supaya ada kemudahan bagi santri-santri,” kata Masduki menambahkan.

Masduki memberi contoh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa yang telah memberi izin para santri mudik saat lebaran. Namun hingga saat ini dispensasi serupa belum dilakukan oleh pemda Jawa Barat dan Jawa Tengah. Mar’ruf berharap pemerintah daerah segera memberi kemudahan bagi para santri.

“Satu contoh yang bagus sudah dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur. Bagaimana supaya daerah lain Jawa tengah, Jawa Barat dan daerah lain memberikan kemudahan  khusus kepada para pesantren yang pulang belajar dari pesantren. Karena memang khusus pesantren-pesantren tradisional banyak melakukan kajian-kajian khusus di Bulan Ramadan,”.

Ma’ruf bahkan mendorong organisasi kemasyarakatan seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyurarti pemerintah untuk meminta dispensasi pada pemerintah daerah agar para santri diizinkan mudik dan dapat merayakan Idhul Fitri bersama keluarga.

“Membikin surat kepada khusus, apakah kepada presiden, atau wakil presiden, atau kaditlantas supaya ada dispensasi. Itu penting agar santri yang pulang belajar bisa bertemu dengan orang tuanya dengan lancar,” kata Masduki menjelaskan alamat surat yang perlu dibuat.

Sebelumnya pemerintah menerapkan larangan mudik Idulfitri pada 6-17 Mei 2021. Kemudian menerbitkan addendum Surat Edaran Nomor 13/2021 yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik selama 22 April sampai 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 sampai 24 Mei 2021. (tvl)

Exit mobile version