Site icon Jernih.co

WNI di Singapura Dipenjara Karena Kirim Foto Majikan Saat Mandi

Hidayah mengaku bersalah atas satu dakwaan voyeurisme dan mendistribusikan gambar intim, dengan tiga dakwaan lain yang dipertimbangkan.

JERNIH – Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman tiga bulan penjara pada Selasa (14/2/2023) karena mengambil foto telanjang seorang pria berusia 79 tahun yang sedang mandi, dan mengirimkannya kepada suaminya.

Perempuan bernama Hidayah yang berusia 40 tahun itu menulis pesan berbahasa Jawa saat mengirimkan foto kepada suaminya, “Gaji 8 juta (rupiah) tetapi pekerjaan saya sulit, memandikan orang tua.”

Mengutip Channel News Asia, Hidayah mengaku bersalah atas satu dakwaan voyeurisme dan mendistribusikan gambar intim, dengan tiga dakwaan lain yang dipertimbangkan. Pengadilan mendengar bahwa menantu korban mempekerjakan Hidayah pada Februari 2022 melalui agen pembantu rumah tangga.

Dia disewa untuk memberikan bantuan perawatan langsung kepada korban. Menantu korban juga memberikan Hidayah sebuah handphone, dipotong dari gaji Hidayah.

Korban menderita penyakit Parkinson dan membutuhkan bantuan untuk aktivitas sehari-hari seperti makan, mandi dan ganti baju.

Sekitar pukul 10.30 pada 18 April 2022, Hidayah sedang memandikan korban saat menerima telepon dari suaminya. Suaminya bertanya apa yang dia lakukan, dan dia menjawab bahwa dia sedang memandikan korban.

Menggunakan ponsel yang diberikan majikannya, Hidayah berswafoto dengan dirinya di depan dan korban di belakang. Dia melakukannya tanpa sepengetahuan korban.

Hidayah kemudian mengirimkan foto tersebut ke suaminya diikuti dengan pesan dalam bahasa Jawa. Dia melakukannya karena mengetahui bahwa korban tidak menyetujui pengiriman foto tersebut, dan mengetahui bahwa hal itu kemungkinan besar akan mempermalukannya.

Menantu korban mendapatkan kembali handphone yang “dipinjamkannya” kepada Hidayah pada Mei 2022, sebelum mengembalikan ke agennya. Ia kaget ketika memeriksanya handphone itu dan menemukan gambar foto bugil itu. Ia kemudian mengecek melalui chat WhatsApp-nya dan menyadari bahwa Hidayah telah mengirimkan foto tersebut kepada suami dan adik iparnya.

Kemudian menantu korban membuat laporan polisi. Investigasi polisi mengungkapkan bahwa Hidayah telah mengambil foto korban yang serupa telanjang di toilet pada 22 April 2022. Atas pertimbangan tersebut, Hidayah sempat mengirimkan foto tersebut ke temannya melalui Facebook Messenger.

Jaksa menuntut tiga sampai empat bulan penjara dan mengatakan korban rentan dan menderita penyakit Parkinson. Hidayah juga telah menyalahgunakan posisinya sebagai pengasuh korban dengan mengambil foto tanpa persetujuannya.

Namun, Jaksa mencatat bahwa Hidayah tidak bermaksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengambil foto tersebut, dan bahwa perbuatannya tidak direncanakan.

Exit mobile version