“Pada 23 Juni 2021, Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan, mulai 25 Juni 2021 akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk). Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong,”
JERNIH– Sejumlah negara kompak menolak warga Indonesia yang masuk ke wilayah mereka. Hal tersebut tak lepas dari lonjakan COVID-19 yang hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda mereda.
1. TIMOR LESTE
Timor-Leste telah meningkatkan upaya untuk menutup perbatasannya dengan negara tetangga Indonesia untuk mencegah masuknya virus COVID-19 Delta, varian yang digambarkan oleh pemimpin gereja negara itu sebagai “salah satu ancaman terbesar bagi dunia.”
Komandan Patroli Perbatasan Euclides Belo mengatakan kepada kantor berita pemerintah Tatoli pada 6 Juli 2021, polisi nasional bekerja dengan rekan-rekan mereka di Indonesia untuk memastikan orang tidak membawa Delta melintasi perbatasan dari Provinsi Nusa Tenggara Timur Indonesia.
Dia mengatakan mereka telah meminta orang-orang yang tinggal di dekat perbatasan untuk melaporkan siapa pun yang mencoba memasuki negara itu secara ilegal dan berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka, tulis UCA News.
2. SINGAPURA
Meski tak tegas menolak sama sekali WNI masuk, pemerintah Singapura memutuskan untuk memperketat izin masuk bagi pendatang dari Indonesia yang bukan warga lokal ataupun berizin tinggal. Pengetatan tersebut berupa pengurangan izin masuk. Hal tersebut menimbang situasi pandemi COVID-19 di Indonesia yang memburuk.
“Kebijakan ini akan efektif berlaku per 12 Juli 2021,” ujar Kementerian Kesehatan Singapura dalam keterangan persnya, Sabtu, (10/7) lalu sebagaimana ditulis Tempo.
Lebih lanjut, Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan bahwa mereka yang dalam 21 hari terakhir (sejak kebijakan berlaku) sempat berkunjung ke Indonesia, tidak akan diizinkan untuk transit via Singapura.
Perlakuan akan berbeda untuk mereka yang hendak masuk ke Singapura, bukan transit, dan sempat ke Indonesia dalam rentang 21 hari sejak kebijakan berlaku. Mereka wajib menghadirkan hasil tes PCR negatif COVID-19 yang diambil maksimal 48 jam sebelum keberangkatan ke Singapura.
3. UNI EMIRAT ARAB
Uni Emirat Arab (UEA) melarang masuk pelancong yang datang dari Indonesia dan Afganistan mulai 11 Juli, kecuali untuk penerbangan transit menuju kedua negara, kantor berita resmi WAM melaporkan pada Sabtu (10/7) lalu.
Keputusan ini dibikin ketika Indonesia sedang bergulat dengan gelombang kedua virus corona, juga termasuk menangguhkan masuknya pelancong yang berada di negara-negara ini dalam 14 hari sebelum datang ke UEA.
Dilansir Reuters, UEA juga akan mencegah warganya bepergian ke Indonesia dan Afganistan, dengan pengecualian misi diplomatik, kasus perawatan medis darurat, delegasi resmi dan delegasi ekonomi dan ilmiah yang sebelumnya berwenang, kata kantor berita yang mengutip Otoritas Penerbangan Sipil Umum dan Darurat Nasional, dan Otoritas Penanggulangan Krisis dan Bencana Uni Emirat Arab.
Penumpang yang termasuk dalam kategori tersebut wajib memberikan hasil tes negatif COVID-19 dengan masa berlaku 48 jam sebelum keberangkatan. Tindakan pencegahan lainnya termasuk karantina 10 hari, tes PCR di bandara, serta pada hari keempat dan kedelapan memasuki Uni Emirat Arab. Hanya tes yang dikeluarkan oleh laboratorium yang disetujui dengan Kode QR yang akan diterima, Khaleej Times melaporkan.
4. HONG KONG
Pemerintah Hong Kong mulai melarang semua penumpang penerbangan dari Indonesia masuk ke wilayah itu terkait penularan COVID-19m tulis CNN Indonesia. Kementerian Luar Negeri RI menyatakan berdasarkan informasi yang didapatkan, larangan itu diputuskan Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah kasus impor (imported cases) COVID-19 dari Indonesia.
“Pada 23 Juni 2021, Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan, mulai 25 Juni 2021 akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk). Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong,” demikian informasi yang dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (24/6).
Selain Indonesia, Hong Kong juga menerapkan kebijakan yang sama untuk semua penumpang penerbangan dari Filipina, India, Nepal dan Pakistan. Sebelumnya, Hong Kong mewajibkan para pekerja migran yang menjadi asisten rumah tangga untuk menjalani vaksinasi corona atau terancam kehilangan pekerjaan. Namun, Hong Kong hanya mewajibkan vaksinasi itu bagi pekerja migran ART dari Indonesia dan Filipina.
5. ARAB SAUDI
Sudah bukan rahasia umum bahwa Arab Saudi Arab mulai mengizinkan pelancong dari 11 negara memasuki negaranya pada Mei lalu di tengah pembatasan pandemi virus corona, namun tidak termasuk Indonesia. Kebijakan itu diumumkan Saudi melalui kantor berita pemerintah, SPA.
Laporan itu menyebutkan 11 negara tersebut dianggap berhasil mengendalikan laju penyebaran COVID-19. Sebuah sumber melaporkan keputusan mencabut larangan perjalanan ini dibuat berdasarkan informasi yang diberikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menunjukkan bahwa belasan negara itu dapat secara efektif mengendalikan penyebaran virus, catat CNN Indonesia.
6. JEPANG
Pada April 2021, Jepang melarang masuk 152 negara, termasuk Indonesia setelah masifnya penyebaran COVID-19 di negara itu. Selain Indonesia, negara lain yang masuk daftar larangan adalah Malaysia, Myanmar, Filipina, India, Amerika Serikat (AS), Brasil, Inggris, hingga negara-negara Afrika.
Kendati aawalnya berlaku untuk 14 hari, tetapi sampai saat ini belum ada keputusan resmi mengenai pencabutan larangan itu. Selain 152 negara itu, Jepang menegaskan bahwa mereka masih bisa masuk, meski sempat transit melalui negara-negara yang dilarang.
7. UNI EROPA
Sejak Maret 2020, Uni Eropa melarang masuk bagi warga negara non-anggota akibat virus corona. Data terbaru yang dirilis oleh Uni Eropa pada 18 Juni 2021 menampilkan sejumlah negara telah dicabut larangannya, termasuk Singapur, Thailand, Korea Selatan, dan Jepang. Namun, tak ada Indonesia dalam daftar pencabutan itu. [Berbagai sumber]