Site icon Jernih.co

Langkah Perjuangan Mochtar Kusumaatmadja, Diplomasi 25 Tahun, RI Bertambah 3 Juta Km2

Sosok Mochtar Kusumaatmadja hadir dalam berbagai artefak penting di Indonesia. Tokoh Jabar ini yang telah diakui dunia internasional dan jejak perjuangannya tercatat apik dalam sejarah bangsa.    

JERNIH – Pemda Provinsi Jawa Barat tengah memproses pengusulan Prof. Dr. Mochtar Kusumatmadja agar dapat ditetapkan sebagai salah satu pahlawan nasional pada 2022.  Upaya untuk meyakinkan Pemerintah Pusat terus dilakukan, salah satunya dengan menamai jalan layang nasional Pasupati, di Kota Bandung, menjadi Jalan Mochtar Kusumaatmadja.

Selain menghadirkan sosok Mochtar dalam berbagai artefak penting di Indonesia, tokoh Jabar ini yang telah diakui dunia internasional dan hingga kini jejak perjuangannya tercatat apik dalam sejarah bangsa Indonesia.    

Bukan tanpa alasan Mochtar Kusumaatmadja diusulkan menjadi pahlawan nasional. Sejarah menceritakan bahwa Mochtar telah berjuang selama 25 tahun melalui jalan diplomasi untuk menegakkan kedaulatan Indonesia melalu konsep Negara Kepulauan (Archipelagic State) yang pada 1957 telah mendapat legalitas di Deklarasi Djuanda.

Konsep yang dicetuskan Mochtar berusaha mendobrak peraturan ordonansi Belanda 1939 yang mengatur Batas Laut Internasional, dianggap sebagai penghambat perwujudan Indonesia sebagai sebuah Negara Kepulauan.

Melalui konsep Negara Kepulauan, Mochtar berprinsip bahwa wilayah lautan menjadi alat pemersatu bangsa, bukan malah sebaliknya sebagai pemisah. Inilah yang kemudian diperjuangkan Indonesia dalam beberapa kali konvensi hukum laut internasional, dimana Mochtar Kusumaatmadja terlibat aktif sebagai delegasi.

Kontribusi Mochtar Kusumaatmadja sudah terlihat sejak menjadi Wakil Delegasi Indonesia di Konvensi Hukum Laut ke-I pada 1958 di Jenewa, Swiss. Pada momen inilah dunia pertama kali mendengar konsep Negara Kepulauan yang kemudian mendapat penolakan dari negara maritim besar seperti Inggris, Amerika Serikat.

Amerika Serikat bahkan mengirim pesan diplomasi kepada Menteri Luar Negeri Indonesia pada masa itu, yang berisi protes terhadap perluasan daerah perairan Indonesia sampai 12 mil limit yang memang ditetapkan dalam Deklarasi Djuanda. Menyusul protes Australia, Belanda, Prancis, dan Selandia Baru.

Langkah Indonesia di dunia internasional pun terhambat. Dalam Konvensi Hukum Laut ke-II pada 1960 di Jenewa, Swiss, konsep Negara Kepulauan kembali ditentang banyak negara. Namun spirit Deklarasi Djuanda di dalam negeri tak surut. Bahkan Pemerintah Indonesia saat itu mengeluarkan Undang-undang Nomor 4/ PP Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.

Pada 1969, Indonesia memperkenalkan konsep Landas Kontinental yang masih bernapaskan konsep Negara Kepulauan. Kali ini konsep yang ditawarkan Indonesia tidak mendapat tentangan seperti sebelumnya.

Pada 17 Februari 1969, Landas Kontinental ini langsung ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Teknis Landas Kontinen yang diketuai Mochtar Kusumaatmadja. Tugasnya melakukan diplomasi mencapai kesepakatan garis batas wilayah, baik itu garis batas kontinen maupun garis batas wilayah laut lainnya. Dalam kepemimpinan Mochtar, Tim Teknis berhasil menemukan kesepakatan dengan berbagai negara tetangga.

Memasuki 1970-an, kesadaran arti penting Konferensi Hukum Laut muncul dari negara – negara baru merdeka. Muncul desakan agar diadakan Konferensi Hukum Laut PBB KE-III pada 1973. Tahun yang sama Wawasan Nusantara ditetapkan sebagai pokok pelaksanaan GBHN dengan ketetapan MPR Nomor 4 tahun 1973.

Pada Konferensi Hukum Laut ke-III Mochtar menjadi Wakil Ketua Delegasi Indonesia. Pada 1982 Mochtar dipercaya menjadi Ketua Delegasi pada Konvensi Hukum Laut ke-III di Montego Bay, Jamaika. Akhirnya pada 10 Desember 1982, Konsepsi Negara Kepulauan disetujui dunia internasional.

Mochtar Kusumaatmadja berhasil menyelesaikan tugas diplomasinya selama 25 tahun. Baru pada 16 November 1994, Konvensi 1982 mulai berlaku secara efektif.

Berkat perjuangan tanpa lelah, wilayah perairan Indonesia secara resmi bertambah 3 juta kilometer persegi. Maka, total wilayah kedaulatan RI menjadi 8 juta kilometer persegi.

Perjuangan Mochtar Kusumaatmadja dari 1957-1982 akan selalu tercatat dalam sejarah Indonesia. Kelihaian dan kesabarannya berunding dengan negara lain terutama dalam penetapan batas laut teritorial, batas darat, dan batas kontinen menjadi kontribusi nyata Mochtar Kusumaatmadja.

Asli Sunda

Ada beberapa alasan mengapa penggagas Wawasan Nusantara ini diusulkan sebagai pahlawan nasional dari Sunda. Mochtar Kusumaatmadja adalah asli orang Sunda, Ayah dan ibunya adalah orang Sunda secara genetiologis. Jika diperhatikan jejak-jejak selanjutnya, Mochtar Kusumaatmadja adalah Sunda secara sosial budaya. Kurang lebih 41 tahun mengabdi sebagai dosen Universitas Padjadjaran (Unpad) atau sejak tahun 1958, hingga 1 Maret 1999.

Setelah berhenti dari dosen, Mochtar menjadi dosen purnabakti Unpad selama kurang lebih 22 Tahun atau sejak 1 Maret 1999 hingga wafat tanggal 6 Juni 2021.

Sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian yang luar biasa dari Mochtar Kusumaatmadja pada tanggal 2 Januari 2009, Rektor Unpad Ganjar Kurnia meresmikan Gedung Perpustakaan Hukum dengan nama Mochtar Kusumaatmadja.

Sebagai akademisi, kontribusi Prof Mochtar juga dibuktikan dengan ratusan karya ilmiah yang dibuat baik dalam kesempatan dalam pertemuan-pertemuan baik pertemuan nasional dan internasional yang nanti akan disampaikan dalam proses pengusulan Pahlawan Nasional.

Prof Mochtar Kusumaatmadja juga dikenal sebagai budayawan, pencinta, praktisi dan pemikir kebudayaan daerah dan nasional. Mochtar juga penggagas diplomasi melalui kebudayaan yang luar biasanya melakukan internasionalisasi kebudayaan daerah melalui Pameran Kebudayaan Indonesia Amerika Serikat (KIAS).

Setiap bertemu dengan orang Jawa Barat Prof Mochtar selalu menggunakan bahasa Sunda dan berbicara dengan sangat halus. Mochtar sangat mencintai kebudayaan daerah dan kebudayaan Sunda serta konsisten menggunakan bahasa Sunda sebagai salah salah satu bahasa komunikasi.

Istimewa, karena selain menjaga bahasa ibunya, Prof Mochtar juga seorang multilingual karena fasih berbahasa Inggris, Prancis, Belanda, dan Jerman.

Proses Pengajuan Usulan Gelar Pahlawan Nasional

Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Jawa Barat terus mengumpulkan berkas yang persyaratan lainnya guna menguatkan pengajuan sebelum dikirimkan ke Kementerian Sosial RI pada Maret 2022 mendatang. Prof. Mochtar Kusumaatmadja dengan peran berharganya, memperluas wilayah Indonesia tanpa senjata dan darah.

Guru Besar Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Unpad yang juga anggota Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Jawa Barat Prof. Dr. Reiza D. Dienaputra mengatakan, masih ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi termasuk melaporkan adanya bangunan monumental yang dinamakan Mochtar Kusumaatmadja.

Saat ini baru Universitas Padjadjaran yang menamakan perpustakaan mereka dengan Perpustakaan Mochtar Kusumaatmdja. “Kemarin ada pengusulan nama jalan di Kota Bandung, Kota Tasikmalaya dan Kota Bogor yang juga akan dinamai Jalan Mochtar Kusumaatmadja,” ucapnya.

Di Kota Bandung sendiri, upaya TP2GD dan inisiasi Gubernur Ridwan Kamil telah membuahkan hasil dengan persetujuan Pemerintah Pusat untuk Jalan Layang Nasional Pasopati menjadi Jalan Mochtar Kusumaatmadja.

Semula di Bandung dipilih Jalan Merdeka, namun karena banyaknya administrasi kependudukan yang terkait maka diputuskan Jalan Layang Nasional Pasupati karena administrasi kependudukan tidak sekompleks di Jalan Merdeka. “Gubernur sendiri menghubungi Menteri (PUPR) langsung dan sekarang sudah disetujui. Dalam waktu dekat pekan ini akan diresmikan,”ucapnya.

Selain itu, untuk status jalan di Kota Tasikmalaya dan Kota Bogor masih berproses. Hal itu tergantung dengan akselerasi pemerintah dan DPRD setempat. Menurut Reiza, dengan penambahan bangunan monumental yang dinamai Mochtar Kusumaatmadja akan semakin menguatkan kelaikan Mochtar sebagai Pahlawan Nasional dari Jawa Barat.

Persyaratan lainnya, kata Reiza, pihaknya saat ini tengah menuntaskan biografi Mochtar Kusumaatmadja sekaligus melakukan konsenyering melalui wawancara dengan mantan Menteri Luar Negeri Hasan Wirayuda dan mantan Rektor Unpad Ganjar Kurnia Rabu ini. “Mudah-mudahan Maret pekan kedua sudah bisa disampaikan ke Kemensos RI,” ucapnya. [*]

Exit mobile version