Jernih.co

Distribusi Suntikan Rp 200 Triliun Menteri Purbaya

Dana berasal dari kelebihan kas negara yang mengendap di Bank Indonesia (BI), total Rp 425 triliun. Sebanyak Rp 200 triliun di antaranya dipindahkan sebagian ke sistem perbankan. Dasar hukumnya adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara untuk Pengelolaan Kelebihan Kas. Bagaimana distribusinya?

Exit mobile version