UU Cipta Kerja menuai kritik karena merevisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Hal ini dianggap berpotensi memperparah kerusakan lingkungan hidup.
UU Cipta Kerja menuai kritik karena merevisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Hal ini dianggap berpotensi memperparah kerusakan lingkungan hidup.