Sebuah korsleting listrik diduga menjadi pemicu kebakaran hebat yang melanda kediaman Anggota BPK RI, Haerul Saleh. Bagaimana peristiwa memilukan ini terjadi dan siapa saja sosok yang kini memimpin BPK pasca-kepergiannya?
WWW.JERNIH.CO – Haerul Saleh, salah satu Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dilaporkan meninggal dunia akibat musibah kebakaran yang melanda kediamannya. Peristiwa yang terjadi di tengah hiruk-pikuk ibu kota ini menyisakan kesedihan bagi kolega, keluarga, dan mitra kerja yang mengenal sosoknya sebagai pejabat yang berintegritas.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada dini hari, saat sebagian besar warga sedang beristirahat. Berdasarkan laporan dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), api mulai berkobar di rumah kediaman Haerul Saleh yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan 8 Mei 2026 pada pukul 02.30 WIB.
Api diduga muncul pertama kali dari area lantai bawah sebelum dengan cepat merambat ke bagian lain bangunan. Karena terjadi pada jam tidur, penghuni rumah memiliki waktu yang sangat terbatas untuk menyelamatkan diri. Meski petugas pemadam kebakaran segera dikerahkan ke lokasi setelah menerima laporan warga, kobaran api yang besar menyulitkan proses evakuasi awal.
Hingga saat ini, pihak kepolisian bersama tim Labfor (Laboratorium Forensik) masih melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan penyebab pasti kebakaran. Namun, dugaan sementara mengarah pada korsleting listrik (arus pendek) di salah satu ruangan.
Kondisi api yang cepat membesar diduga dipicu oleh material bangunan atau furnitur yang mudah terbakar, sehingga asap pekat menyelimuti seluruh ruangan dalam waktu singkat. Haerul Saleh ditemukan tidak bernyawa setelah api berhasil dipadamkan oleh petugas, diduga akibat menghirup asap tebal (asfiksia) sebelum api menjalar ke posisinya.
Haerul Saleh bukanlah sosok asing. Sebelum menjabat sebagai Anggota IV BPK RI, ia memiliki rekam jejak yang panjang di dunia pemerintahan. Ia pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, mewakili daerah pemilihan Sulawesi Tenggara.
Di BPK, Haerul Saleh dikenal sangat vokal dalam mengawasi penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor lingkungan hidup, energi, dan sumber daya mineral. Ia dikenal sebagai pribadi yang tenang namun tegas dalam menjalankan tugas-tugas audit yang krusial bagi transparansi keuangan negara.
Jenazah almarhum rencananya akan dimakamkan di tanah kelahirannya di Sulawesi Tenggara, setelah menjalani proses pemulasaraan dan penghormatan terakhir di Jakarta. Tragedi ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi bahaya kebakaran di lingkungan rumah tinggal, terutama terkait pemeliharaan instalasi listrik secara berkala.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat ini dipimpin oleh kombinasi figur dari berbagai latar belakang, mulai dari politikus senior hingga kalangan militer dan auditor profesional. Posisi Ketua dijabat oleh Isma Yatun, perempuan pertama yang memimpin lembaga ini setelah sebelumnya berkarier di DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ia didampingi oleh Budi Prijono sebagai Wakil Ketua, seorang purnawirawan Letnan Jenderal TNI yang pernah menjabat sebagai Irjen Kemenhan, memberikan warna kepemimpinan yang tegas dan disiplin dalam tubuh organisasi.
Jajaran anggota BPK lainnya didominasi oleh tokoh-tokoh yang memiliki keahlian spesifik di bidangnya masing-masing untuk periode 2024–2029. Nama-nama seperti Nyoman Adhi Suryadnyana, Akhsanul Khaq yang merupakan auditor karier internal, serta Slamet Edy Purnomo dari latar belakang OJK, bertugas menjaga akuntabilitas negara di berbagai sektor.
Selain itu, terdapat pula mantan anggota legislatif seperti Daniel Lumban Tobing, Ahmadi Noor Supit, Fathan Subchi, dan Bobby Adhityo Rizaldy yang membawa pengalaman strategis dalam pengawasan anggaran dan kebijakan publik.
Secara organisasi, keanggotaan BPK RI seharusnya berjumlah sembilan orang guna memastikan fungsi pemeriksaan berjalan optimal di seluruh kementerian dan lembaga. Namun, menyusul peristiwa wafatnya Haerul Saleh yang menjabat sebagai Anggota IV, saat ini terdapat kekosongan pada satu kursi anggota.
Sesuai dengan mekanisme undang-undang yang berlaku, DPR RI akan segera memproses seleksi fit and proper test untuk memilih Pengganti Antar Waktu (PAW) guna mengisi posisi tersebut hingga masa jabatan periode saat ini berakhir.(*)
BACA JUGA: BPKH Pastikan Dana Haji Aman dan Transparan
