
Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi BPKH, Indra Gunawan, menyatakan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden dan hasil Panja Komisi VIII DPR RI, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini ditetapkan sebesar Rp18,6 triliun. Dari jumlah itu, BPKH telah menyalurkan sekitar 90% atau Rp16,5 triliun ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
JERNIH– Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan kesiapan penuh dalam mendukung kelancaran ibadah haji 2025/1446 H dengan pengelolaan dana yang transparan, hati-hati (prudent), dan berorientasi pada kesejahteraan jemaah.
Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi BPKH, Indra Gunawan, menyatakan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden dan hasil Panja Komisi VIII DPR RI, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini ditetapkan sebesar Rp18,6 triliun. Dari jumlah itu, BPKH telah menyalurkan sekitar 90% atau Rp16,5 triliun ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
“BPKH memiliki ketersediaan likuiditas untuk membiayai dua kali BPIH,” kata Indra di Mekkah, Arab Saudi, Selasa (3/6/2025) lalu. Penyaluran dana itu menjamin kualitas layanan jemaah di Mekkah, Madinah, dan kawasan Arafah, Muzdalifah, serta Mina (Armuzna).
Menghadapi kenaikan biaya akibat inflasi dan fluktuasi kurs, BPKH tetap berperan aktif meringankan beban jemaah. Pada 2022, BPKH menanggung hampir 60% BPIH (setara Rp57,7 juta per jemaah), sementara pada 2024 kontribusi mencapai 40% (Rp37,3 juta) dari total biaya Rp93,4 juta. Tahun ini, BPKH tetap menanggung 38% atau Rp33,8 juta dari total BPIH sebesar Rp89,4 juta.
Menurut laporan keuangan konsolidasi unaudited tahun 2024, nilai manfaat hasil pengelolaan dana mencapai 101,02% dari target. Dari target Rp11,515 triliun, realisasi mencapai Rp11,633 triliun, terdiri dari Rp9,29 triliun hasil investasi dan Rp2,34 triliun dari penempatan dana di bank.
“Strategi investasi BPKH tidak semata mengejar imbal hasil, tapi juga memperhatikan dampak sosial bagi umat Islam Indonesia,” ujar Indra.
Dana jemaah, lanjutnya, harus selalu tersedia saat dibutuhkan. Karena itu, sebagian besar ditempatkan dalam instrumen Sukuk (surat berharga syariah negara, korporasi BUMN, atau swasta) yang punya tingkat risiko dan likuiditas baik. Sisanya ditempatkan dalam deposito dan instrumen jangka pendek yang aman, dengan total cadangan likuid setara dua kali BPIH—sekitar Rp40,7 triliun.
BPKH saat ini tengah diaudit oleh BPK RI. Selama enam tahun terakhir, BPKH selalu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Selain itu, BPKH juga mulai berinvestasi dalam rekening emas di PT Pegadaian sejak 2022. Meskipun emas tidak menghasilkan recurring income seperti surat berharga, investasi ini dinilai strategis karena tren harga jangka panjangnya cenderung naik. BPKH mencatat capital gain dua digit pada 2023, dan pada 2025 kembali meningkatkan porsi investasi emas secara signifikan, namun tetap bertahap dan hati-hati untuk memahami seluruh siklus bisnis.
Rekening Virtual untuk Calon Haji Antre
Untuk menjawab rasa keadilan bagi sekitar 5,6 juta calon jemaah yang masih dalam antrean, BPKH menghadirkan inovasi rekening virtual. Sejak 2018, total dana yang disalurkan bagi jemaah yang belum berangkat meningkat tajam dari Rp800 miliar menjadi Rp18,3 triliun pada 2025.
Setoran awal calon jemaah yang semula Rp25 juta kini meningkat menjadi sekitar Rp28 juta, mencerminkan keberlanjutan manfaat dari pengelolaan dana haji yang transparan dan berpihak pada seluruh jemaah, baik yang sudah berangkat maupun yang masih menunggu. [aink]