Site icon Jernih.co

Bobroknya Nurani Oknum Dokter Pembenci Pasien

Bagi segelintir oknum dokter, pasien bukan lagi manusia yang butuh pertolongan, melainkan bahan ghibah digital. Kepintaran klinis tanpa kematangan etis hanya menghasilkan bahaya laten.

WWW.JERNIH.CO – Kematian seorang pasien bernama Yusrizal meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya. Namun, respons segelintir oknum dokter di media sosial justru mempertontonkan fenomena yang sangat memprihatinkan: hilangnya empati dasar dari profesi yang berikrar untuk menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Perilaku merundung, meremehkan, dan menghujat kondisi kesehatan seorang pasien di ruang publik—yang kemudian diketahui telah meninggal dunia—tak bisa dilihat sebagai sekadar kekhilafan jempol saat bermedia sosial. Ini adalah cerminan erosi moralitas profesional yang secara perlahan merusak fondasi kepercayaan masyarakat terhadap dunia medis.

Profesi kedokteran bukanlah pekerjaan biasa karena sejak awal diikat oleh standar etika yang sangat ketat melalui Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) serta Sumpah Dokter. Tindakan menghujat dan menjadikan riwayat maupun sikap pasien sebagai bahan cibiran publik telah melanggar berbagai prinsip mendasar.

Berdasarkan KODEKI Pasal 16, seorang dokter wajib menyimpan rahasia kedokteran dan menjaga privasi pasien, bahkan setelah pasien tersebut meninggal dunia. Mengungkapkan detail kondisi, keluhan, atau identitas pasien di media sosial demi meluapkan kekesalan atau sekadar menjadikannya bahan olokan jelas merupakan pelanggaran berat terhadap kewajiban hukum dan etika.

Selain itu, KODEKI Pasal 2 dan 8 juga menegaskan kewajiban dokter untuk selalu menghormati kehidupan manusia dan menjaga martabat pasien tanpa memandang status sosial, sikap, maupun kekeliruan pasien itu sendiri. Menghujat pasien yang telah wafat memperlihatkan tiadanya rasa hormat terhadap martabat manusia yang telah tiada.

Hal ini diperparah dengan diabaikannya Pedoman Etika Bermedia Sosial dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Panduan tersebut secara tegas melarang dokter mendiskusikan kasus pasien secara tidak sopan, emosional, atau melakukan hal apa pun yang dapat meruntuhkan kehormatan profesi medis di mata publik.

Lantas, apakah perilaku semacam ini lazim dalam dunia medis? Secara akademis maupun kelembagaan, tindakan menghujat pasien sama sekali tidak dapat dibenarkan. Namun, fenomena ini menyingkap realitas terselubung berupa cynicism burnout atau kejenuhan kerja dan tekanan emosional luar biasa yang dialami sebagian tenaga medis, yang sayangnya diluapkan pada saluran yang salah.

Penyimpangan ini terlihat jelas ketika kita membandingkan praktik ideal dengan realitas yang terjadi. Frustrasi klinis yang seharusnya didiskusikan dalam forum audit medis internal, perundingan sejawat (peer-review), atau sesi dekompresi psikologis, justru meluap menjadi aksi perundungan siber (cyberbullying) di platform publik.

Misi edukasi medis yang semestinya disampaikan secara anonim dan objektif tanpa menyudutkan individu, berganti menjadi narasi insinuatif yang merendahkan pribadi pasien. Lebih jauh lagi, relasi dokter-pasien yang seharusnya berakar pada empati dan komunikasi terapeutik mendadak bergeser menjadi hubungan transaksional yang superior, di mana pasien selalu diposisikan sebagai pihak yang “sulit” atau bersalah.

Ketika kekecewaan terhadap ketidakpatuhan atau kendala komunikasi pasien dialihkan menjadi cemoohan publik, oknum dokter tersebut telah menukar peran mulianya sebagai penyembuh dan edukator menjadi seorang penilai moral di panggung media sosial.

Implikasi dari sikap nirempati ini tidak berhenti pada luka hati keluarga almarhum Yusrizal. Efek dominonya berisiko merusak hubungan kolektif antara masyarakat dan fasilitas kesehatan. Muncul erosi kepercayaan  di mana masyarakat menjadi takut atau enggan bersikap jujur kepada dokter karena khawatir riwayat penyakit maupun ketidakpahamannya akan dijadikan bahan olok-olok di internet. Selain itu, timbul stigmatisasi dan aksi menyalahkan korban (victim blaming) melalui narasi bahwa pasien “salah sendiri” atau “sulit diatur”.

Pada akhirnya, ketegasan dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan organisasi profesi kini tengah diuji. Tanpa sanksi etik dan pembinaan yang nyata, publik akan menilai bahwa institusi medis cenderung melanggengkan budaya pembelaan sejawat (peer protection) di atas keselamatan dan kehormatan pasien.

Seorang dokter tidak hanya dituntut untuk mahir secara klinis, tetapi juga harus matang secara emosional dan etis. Menjaga empati di tengah tekanan pekerjaan memang berat, namun meruntuhkan martabat seorang pasien yang telah meninggal adalah bentuk kegagalan moral yang tidak boleh ditoleransi.(*)

BACA JUGA: Buntut Bikin Dokter Muda Depresi dan Meninggal, 3 Anggota DPRD TTU Resmi Diberhentikan

Exit mobile version