Moron

Buntut Bikin Dokter Muda Depresi dan Meninggal, 3 Anggota DPRD TTU Resmi Diberhentikan

Ulah arogan tiga wakil rakyat di TTU, NTT, berujung duka mendalam dan kemarahan publik. Setelah melabrak dr. Icha di ruang IGD hingga memicu depresi berat dan kematian sang dokter, tiga anggota dewan resmi dijatuhi sanksi pemberhentian sementara.

WWW.JERNIH.CO – Pemberhentian sementara terhadap tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan publik setelah terbukti melakukan intimidasi dan kekerasan verbal terhadap seorang dokter muda, dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab disapa dr. Icha.

Keputusan penjatuhan sanksi etik tersebut dibacakan langsung oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU dalam Rapat Paripurna Khusus pada Rabu, 29 Juli 2026. Ketiga wakil rakyat yang menerima sanksi tegas tersebut adalah Therensius Lazakar dari Fraksi Partai Golkar, Norbertus Tubani dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Veronika Lake dari Fraksi PDI Perjuangan.

Langkah pemberhentian ini diambil setelah tim pemeriksa BKD menilai tindakan ketiganya telah mencederai kehormatan lembaga legislatif serta melanggar kode etik dan sumpah jabatan.

Tragedi ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 13 Juni 2026 di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten TTU. Saat itu, dr. Icha sedang menjalankan tugas pelayanan medis darurat dengan menangani seorang pasien rujukan yang terkena gigitan ular hijau.

Pasien tersebut diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu anggota dewan. Ketiga wakil rakyat tersebut kemudian mendatangi area medis dan melontarkan bentakan, kekerasan psikologis, serta tuduhan yang merendahkan harkat dan martabat sang dokter di depan umum.

Tekanan mental hebat akibat aksi melabrak di tempat kerja ini memicu depresi berat pada diri dr. Icha, hingga akhirnya ia ditemukan meninggal dunia di kediamannya pada 26 Juni 2026.

Meskipun BKD DPRD TTU menetapkan bahwa sanksi pemberhentian sementara merupakan bentuk penegakan disiplin atas tindakan melampaui kewenangan, putusan ini tetap memantik kontroversi di masyarakat. Keluarga almarhumah dan asosiasi tenaga kesehatan menyuarakan kekecewaan mendalam karena berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, ketiga legislator tersebut masih menerima hak keuangan dan gaji penuh selama masa pemberhentian.

Penasihat hukum keluarga menilai bahwa hukuman administrasi semacam ini belum sepenuhnya menghadirkan rasa keadilan atas hilangnya nyawa seorang dokter muda yang sedang bertugas kemanusiaan.

Proses penanganan kasus ini tidak berhenti pada ranah etik di parlemen daerah. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah secara resmi menaikkan status perkara intimidasi ini dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana kekerasan verbal dan intimidasi.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas keterlibatan ketiga oknum anggota dewan tersebut secara transparan dan profesional demi menegakkan hukum secara adil bagi almarhumah dr. Icha.(*)

BACA JUGA: Tiga Terduga Anggota DPRD Pem-bully dr Icha

Back to top button