PT Blueray Cargo bak tangkapan basah Dirjen Bea Cukai. Alih-alih diproses, perusahaan ini malah jadi sapi perah para pejabat Bea Cukai. Tak dibina, tetapi “dibina”.
WWW.JERNIH.CO – Sidang kasus dugaan suap importasi barang senilai lebih dari Rp61 miliar yang dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) memasuki babak baru di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Persidangan perkara Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst yang menyeret pemilik PT Blueray Cargo, John Field, sebagai terdakwa pemberi suap ini sukses membuka lebar-lebar tabir borok internal jajaran Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai. Tidak tanggung-tanggung, jalannya persidangan bahkan ikut memunculkan nama Direktur Jenderal Bea Cukai yang baru, Djaka Budhi Utama.
Dalih “Dibina, Bukan Dibinasakan”
Salah satu fakta paling krusial terungkap saat mantan Direktur P2 Bea Cukai periode September 2024–Januari 2026, Rizal, dihadirkan sebagai saksi. Di depan jaksa KPK dan majelis hakim, Rizal membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai adanya arahan khusus dari Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama.
Dalam BAP tersebut, terungkap instruksi agar para pengusaha importir yang bermasalah atau masuk dalam kategori risiko tinggi (jalur merah) tidak langsung “dimatikan” bisnisnya.
“Beliau (Dirjen) itu prinsipnya bukan mau mematikan pengusaha. Tapi bagaimana kita agar membina, agar mereka menjadi bekerja dengan baik sesuai aturan,” ujar Rizal di hadapan majelis hakim.
Ironisnya, arahan “dibina, bukan dibinasakan” ini justru diselewengkan oleh para pejabat di bawahnya. Jargon pembinaan tersebut dijadikan landasan legalitas bagi oknum Bea Cukai untuk menginisiasi pertemuan tertutup dengan para importir jalur merah, termasuk PT Blueray Cargo. Agar tidak terpantau oleh publik, pertemuan-pertemuan tersebut sengaja digelar secara rahasia di hotel-hotel mewah di Jakarta.
BACA JUGA: KPK Konfirmasi Nama Raffi Ahmad dalam Persidangan Blueray
Nyanyian Eks Kasubdit Intelijen
Celah “pembinaan” inilah yang kemudian melahirkan mufakat jahat berupa pengelolaan dana ilegal di luar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) resmi negara. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Sisprian Subiaksono, Mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Intelijen pada Direktorat P2 Bea Cukai.
Sisprian—yang ikut terjaring OTT KPK dan kini berstatus tersangka namun hadir sebagai saksi mahkota—blak-blakan membongkar bagaimana instansinya memutar uang sisa anggaran dan kelebihan dana perjalanan dinas (SPPD) untuk disimpan sebagai dana taktis operasional ilegal.
Dalam kesaksiannya pada Rabu, 10 Juni 2026, Sisprian mengakui bahwa dana taktis yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut mengalir deras untuk membiayai gaya hidup dan urusan personal, di antaranya; membiayai tiket perjalanan liburan ke Brisbane, Australia, bersama keluarganya senilai Rp34 juta.
Juga membelikan ponsel iPhone terbaru untuk istrinya. Bahkan membeli jam tangan mewah merek Tag Heuer sebagai hadiah/kenang-kenangan untuk atasannya, Rizal (Direktur P2 saat itu).
Membiayai proyek renovasi ruangan
Bukan hanya untuk urusan pribadi, sebagian uang suap dan dana non-DIPA tersebut juga diakui mengalir ke pos non-kedinasan yang janggal, seperti mendanai fasilitas operasional media sosial internal hingga pembelian alat sound system untuk kebutuhan akun podcast YouTube milik instansi (Sinkos).
Sebagai pejabat yang mengomandoi sektor intelijen, Sisprian sebenarnya sudah mengendus bahwa ruang kerjanya rawan digeledah oleh aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan KPK.
Menyadari bahaya tersebut, ia sempat memerintahkan bawahannya untuk segera membersihkan dan memindahkan seluruh dana operasional ilegal agar tidak disimpan di dalam area kantor Bea Cukai.
Bahkan, bukti chat WhatsApp yang dibuka oleh jaksa KPK di persidangan menunjukkan betapa tajamnya insting intelijen Sisprian, meski terlambat. Sehari sebelum OTT KPK dilancarkan (3 Februari 2026), setelah instansinya melakukan penindakan komoditas besar-besaran, Sisprian sempat mengirim pesan peringatan kepada bawahannya, Orlando Hamonangan (Ocoy), “Hati-hati coy, katanya kita sedang diintip.”
“Goodie Bag” Berisi Dolar Singapura
Namun sepandai-pandainya tupai melompat, transaksi lancung ini akhirnya tercium juga. JPU KPK menduga kuat adanya aliran dana taktis yang di antaranya merupakan suap langsung untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor tanpa melalui prosedur pemeriksaan kepabeanan yang sah.
Dalam kesaksian penutup, para pejabat intelijen Bea Cukai mengakui sempat menerima “titipan” paket goodie bag dari pihak PT Blueray Cargo melalui Orlando (Ocoy). Ketika paket tersebut dibuka, di dalamnya terpampang uang tunai senilai Rp1 miliar yang sudah dikonversi ke dalam pecahan mata uang dolar Singapura.(*)
BACA JUGA: Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Muncul dalam Skandal Blueray Cargo
