Site icon Jernih.co

Buron Kasus Batu Bara Rp 7,79 Miliar, Sosialita Richard Muljadi Diringkus di Bandara Soetta

Setelah sempat menjadi buronan beberapa bulan karena mangkir dari persidangan, pengusaha muda Richard Muljadi akhirnya ditangkap tim gabungan Kejagung begitu mendarat dari Singapura.

WWW.JERNIH.CO – Figur publik sekaligus sosialita ternama, Richard Arief Muljadi, pria berusia 38 tahun ini akhirnya harus menyudahi masa pelariannya setelah diringkus oleh tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Richard Muljadi tentu sudah tidak asing lagi. Ia dikenal sebagai pengusaha muda kelas atas yang juga merupakan cucu dari salah satu konglomerat ternama di Indonesia. Namun, dalam pusaran kasus hukum terbaru ini, Richard bertindak dalam kapasitas profesionalnya sebagai Direktur PT Magnus Neotech Dynaco (MND).

Kejahatan yang menjerat Richard kali ini adalah tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam bisnis komoditas batu bara. Berdasarkan data resmi kejaksaan, perkara ini bermula ketika perusahaan Richard melakukan perjanjian kerja sama pasokan batu bara dengan PT Aditya Global Mining. Pihak pembeli dari perusahaan lain (PT SBA) kemudian menyetorkan dana besar untuk transaksi tersebut.

Sayangnya, hingga batas waktu berlalu, batu bara yang dijanjikan tidak pernah diserahkan, dan somasi yang dilayangkan pun diabaikan begitu saja. Akibat tindakan ini, korban mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 7,79 miliar. Atas perbuatannya, Richard dijerat dengan Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 372 KUHP (Penggelapan) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Status buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) yang melekat pada Richard Muljadi tidak terjadi secara instan. Kasus hukum ini sejatinya telah bergulir sejak beberapa waktu lalu. Pada tahun 2025, Richard awalnya sempat ditetapkan sebagai tahanan rumah oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) demi kelancaran proses penyidikan.

Namun, Richard justru menyalahgunakan status penahanan tersebut. Ia kedapatan melanggar komitmen dengan tertangkap kamera publik melakukan perjalanan di Bandara Banjarbaru serta di Jakarta. Puncaknya terjadi ketika berkas perkara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk disidangkan; Richard secara konsisten mangkir dari panggilan dan tidak pernah menampakkan diri di ruang sidang.

Karena dinilai tidak kooperatif dan secara nyata menghambat jalannya peradilan, Kejati Kalsel resmi menerbitkan status buron bagi Richard. Masa pelariannya dari proses peradilan ini berlangsung selama beberapa bulan, terhitung sejak ia mangkir dari jadwal sidang pertamanya hingga akhirnya terlacak di pertengahan tahun 2026.

Pelarian Richard akhirnya menemui titik buntu pada hari Sabtu, 20 Juni 2026. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, berhasil mengendus pergerakan sang buron.

Richard terdeteksi sedang berada dalam penerbangan kembali ke tanah air setelah melakukan perjalanan dari Singapura. Begitu pesawatnya mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, petugas gabungan yang sudah siaga langsung melakukan penyergapan di area terminal kedatangan.

Proses penangkapan berjalan sangat kondusif. Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Richard memilih untuk bersikap kooperatif saat diamankan oleh petugas. Tanpa ada perlawanan fisik, ia langsung digiring oleh tim intelijen kejaksaan dengan membawa barang bawaannya untuk diamankan sementara waktu.

Setelah sukses dieksekusi di Bandara Soetta, Richard langsung diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Langkah cepat ini memastikan bahwa persidangan kasus penipuan miliaran rupiah yang sempat tertunda akibat pelariannya dapat segera digelar kembali demi tegaknya kepastian hukum.(*)

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Serahkan Rp10,2 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Lahan ke Negara

Exit mobile version