
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) membuktikan komitmennya. Dalam penyerahan tahap ke-7, negara berhasil memulihkan aset berupa denda administratif senilai Rp3,4 T, pajak Rp6,8 T, hingga pencabutan izin konsesi atas 2,37 juta hektare lahan dari ratusan subjek hukum.
WWW.JERNIH.CO – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mencatatkan prestasi besar dalam penyelamatan aset negara.
Pada Rabu (13/5/2026), Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menyerahkan uang tunai sebesar Rp10,27 triliun dan jutaan hektare lahan hasil penertiban kawasan hutan kepada pemerintah.
Penyerahan ini dilakukan dalam acara “Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan oleh Satgas PKH” yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Langkah ini merupakan wujud nyata dari transparansi dan akuntabilitas kinerja Satgas kepada publik.
Jaksa Agung ST Burhanuddin merinci bahwa total uang senilai Rp10.270.051.886.464 tersebut berasal dari dua sumber utama hasil penegakan hukum di bidang kehutanan;
Denda Administratif: Sebesar Rp3.423.742.672.359 yang berhasil ditagih dari pelanggaran penggunaan kawasan hutan.
Penerimaan Pajak: Sebesar Rp6.846.309.214.105 yang merupakan hasil tindak lanjut Satgas PKH terhadap kewajiban perpajakan perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan.
BACA JUGA: Barang Bukti Uang Hasil Korupsi Dikembalikan ke Kas Pemprov Jabar
Selain uang tunai, Satgas PKH juga berhasil mengambil alih kembali 2,37 juta hektare lahan kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal atau melanggar perizinan. Lahan-lahan ini diserahkan dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya diteruskan ke BP Investasi Danantara dan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Secara detail, jutaan hektare lahan tersebut terdiri dari:
Pencabutan Izin Konsesi: Seluas 733.180 hektare dari 29 subjek hukum.
Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan: Seluas 1.045.219 hektare dari 22 subjek hukum.
Pelanggaran Sawit dan HTI (Hutan Tanaman Industri): Seluas 420.472 hektare dari 159 subjek hukum.
Kewajiban Plasma: Seluas 192.300 hektare dari 106 subjek hukum yang selama ini diabaikan oleh perusahaan.
Dalam pidatonya, ST Burhanuddin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.
“Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tegasnya. Beliau juga menyoroti fenomena pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum namun justru melarikan uangnya ke luar negeri.
Melalui Satgas PKH, Jaksa Agung menekankan bahwa hukum harus hadir secara tegas dan tidak boleh kalah oleh kekuatan apa pun. Prinsip utamanya adalah setiap jengkal tanah dan setiap rupiah yang menjadi hak rakyat harus dipastikan kembali untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Kasus-kasus ini berakar dari pelanggaran masif di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan, di mana ratusan subjek hukum (korporasi) terbukti beroperasi tanpa izin pelepasan kawasan hutan.
Meskipun banyak yang diselesaikan melalui denda administratif sesuai regulasi terbaru, Kejaksaan Agung tetap memproses hukum aktor-aktor intelektual dan korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.(*)
BACA JUGA: Presiden Prabowo Terima Rp 13 T Uang Korupsi CPO






