Site icon Jernih.co

Dipanggil KPK Terkait Kasus Haji, Ini Kapasitas Muhadjir Effendy Saat Kejadian

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menko PMK, Muhadjir Effendy, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2022. Apa sebenarnya kaitan Muhadjir dalam sengkarut kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar ini?

WWW.JERNIH.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas sengkarut dugaan korupsi pengurusan kuota haji yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah tersebut memanggil mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) yang kini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy.

Pemanggilan ini menarik perhatian publik karena sosok Muhadjir dikenal sebagai pejabat senior dengan rekam jejak birokrasi yang panjang.

Pemanggilan Muhadjir Effendy oleh tim penyidik KPK dilakukan untuk mendalami mekanisme perolehan serta tata kelola pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2022.

KPK menganggap keterangan dari Muhadjir sangat krusial guna membuat benderang perkara yang tengah disidik. Penyidik memerlukan penjelasan mendalam mengenai bagaimana proses, kebijakan, dan regulasi yang semestinya ditempuh kementerian terkait saat Indonesia menerima limpahan kuota tambahan dari Arab Saudi.

Pihak KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Muhadjir murni didasarkan pada kebutuhan pemenuhan informasi atas indikasi adanya pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Yaqut Cholil Qoumas Gagal Praperadilan dan Masuk Bui

Komisi antirasuah mencurigai adanya praktik suap dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tertentu secara ilegal.

Kaitan utama Muhadjir Effendy dalam pusaran kasus ini merujuk pada posisinya terdahulu. KPK memanggil Muhadjir dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama (Menag) Ad Interim pada tahun 2022.

Pada tahun tersebut, Muhadjir sempat menggantikan posisi Menteri Agama definitif selama kurang lebih 20 hari, tepatnya dari tanggal 30 Juni hingga 19 Juli 2022.

Karena sempat memegang kendali kepemimpinan di Kementerian Agama pada periode krusial pelaksanaan ibadah haji tahun 2022, kesaksiannya dianggap penting untuk melacak keabsahan dokumen dan rantai pengambilan keputusan terkait pembagian kuota tambahan.

Usai memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Muhadjir mengonfirmasi hal tersebut kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa materi pertanyaan penyidik berfokus pada masa singkat jabatannya sebagai Menag Ad Interim.

“Enggak banyak (pertanyaan). Saya kan jadi ad interim hanya 20 hari, 30 Juni-19 Juli,” ujar Muhadjir. Ia juga menyerahkan detail substansi pemeriksaan sepenuhnya kepada tim penyidik KPK.

Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari temuan adanya manipulasi dan kongkalikong dalam pengalihan sisa kuota haji reguler maupun kuota tambahan menjadi kuota haji khusus yang diduga melibatkan transaksi uang (suap) dari pihak swasta kepada penyelenggara negara. Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, penyimpangan ini telah memicu kerugian negara yang masif.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka utama. Dua di antaranya merupakan mantan pejabat tinggi Kementerian Agama, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang keduanya telah resmi ditahan.

Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta selaku asosiasi travel haji dan umrah, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.(*)

BACA JUGA: Apa Alasan KPK Memberi Status Penahanan Rumah Yaqut Qoumas?

Exit mobile version