JAKARTA-Dua orang calon penumpang KRL Commuterline yang kedapatan tak menggunakan masker diturunkan dari KRL.
Mereka adalah dua penumpang bersama seorang balita diturunkan paksa di Stasiun Tanah Abang Jakarta Pusat dan tidak diizinkan menggunakan KRL commuterline, pada hari Jumat (10/4/2020) kemarin.
“(Kejadian) pada Jumat siang belum waktunya berangkat. Pengguna dapat naik kereta berikutnya dengan catatan sudah menggunakan masker,” kata Manager External Relations PT KCI Adli Hakim.
Baca juga: Menteri Kesehatan Terbitkan Penetapan PSBB DKI Jakarta
Dari keterangan Adli, penumpang tersebut bermaksud pergi ke stasiun Parung Panjang. Penumpang tersebut kemudian diminta untuk mencari masker dulu sebelum naik KRL lagi.
Adli mengingatkan kebijakan tersebut yakni kewajiban penggunaan masker di transportasi umum termasuk kereta komuter diatur dalam Peraturan Gubernur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta yang berlaku efektif pada Jumat (10/4/2020).
“Masyarakat diwajibkan menggunakan masker jika keluar dari rumah. Pasal 5 ayat 3 Pergub No. 33 Tahun 2020,” kata Adli, sehingga bila tak mengenakan masker, penumpang mendapat sanksi tak diizinkan naik.
Baca juga: Langgar Aturan Karantina, Seorang WNI Dideportasi Korea Selatan
“Seluruh pengguna KRL juga wajib menggunakan masker saat berada di area stasiun dan di dalam kereta. Masker yang digunakan cukup masker dari kain dua lapis yang dapat dicuci untuk digunakan kembali,” kata dia.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram jakarta.terkini pada Jumat (9/4/2020), terlihat seorang perempuan dan laki-laki bersama seorang anak kecil didatangi gabungan petugas dan diminta turun dari kereta karena tidak mengenakan masker.
Sebagaimana diketahui, Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai pada hari Jumat (10/4/2020) untuk mencegah penularan Covid-19.
(tvl)