Site icon Jernih.co

Ironi Kejaksaan dalam Pusaran Kasus Amsal Sitepu

Potret hukum Indonesia kian membiaskan. Kali ini giliran kejaksaan yang menuding videografer Amsal Sitepu membengkakkan anggaran proyek profiling desa. Kejaksaan punya hitungan sendiri.

WWW.JERNIH.CO – Dunia hukum dan birokrasi Indonesia kembali diguncang oleh polemik yang melibatkan Kejaksaan Kabupaten Karo ( Sumut). Kasus yang bermula dari tudingan pembengkakan biaya (mark-up) terhadap sosok Amsal Sitepu terkait proyek pembuatan video profil desa ini justru berbalik menjadi bumerang bagi institusi kejaksaan.

Alih-alih membuktikan adanya kerugian negara, langkah Kejaksaaan dinilai terburu-buru dan kurang mendalami esensi nilai dari sebuah karya kreatif profesional. Akibatnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali memanggil pihak Kejaksaan untuk memberikan klarifikasi, sebuah langkah yang mempertegas bahwa transparansi dan akurasi dalam penyidikan adalah harga mati.

Blunder bermula ketika Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona menuding adanya ketidakwajaran dalam anggaran pembuatan video profil desa yang digarap oleh Amsal. Secara kasat mata, bagi mereka yang awam terhadap industri kreatif, angka puluhan atau ratusan juta rupiah untuk sebuah video berdurasi pendek mungkin terlihat fantastis.

Namun, dalam kacamata profesional, harga tersebut mencakup ekosistem kerja yang kompleks. Kegagalan Kejaksaan dalam membedakan antara “biaya produksi standar” dengan “pembengkakan biaya” menunjukkan adanya celah pemahaman terhadap struktur industri konten digital yang kini menjadi bagian penting dari komunikasi publik pemerintah desa.

Ketidakpuasan publik dan pihak terkait akhirnya bermuara di Senayan. DPR, sebagai fungsi pengawas, melihat adanya indikasi kriminalisasi atau setidaknya ketidaksinkronan data yang diajukan jaksa dengan realitas di lapangan.

Pemanggilan ini seklai lagi adalah teguran keras bahwa penegakan hukum tidak boleh didasarkan atas asumsi tanpa melibatkan ahli yang kompeten di bidangnya—dalam hal ini, ahli produksi audio visual dan manajemen proyek kreatif.

BACA JUGA: Jaksa Muhammad Arfian Akui Kesalahan dan Minta Maaf di Hadapan DPR

Memahami Struktur Proposal Video Profil Kelas Profesional

Di kalangan profesional (bahkan juga amatir) pada perusahaan agensi atau personal struktur biaya pembuatan sebuah proyek kreatif mesti dibuat secara rinci. Dalam dunia digital yang semakin membutuhkan berbagai perangkat (baik intelektual, hardware dan software) semua hal tersebut dibuat detil sehingga klien atau pemilik proyek mengetahui setiap unsur dari proyeknya.

Oleh sebab itu proposal pengajuan proyek Video disusun secara profesional. Video profil desa bukan sekadar “merekam gambar dengan ponsel,” melainkan sebuah upaya branding wilayah yang melibatkan keahlian teknis tinggi.

Sebuah proposal yang berkelas tidak hanya mencantumkan harga total, tetapi merinci alur kerja yang logis. Adapun unsur-unsur biaya konkret yang wajib ada dalam proposal profesional meliputi berbagai tahapan sekaligus biaya.

1. Pra-Produksi (Analisis & Perencanaan)

Ini adalah tahap paling krusial yang sering diabaikan oleh orang awam. Biaya di sini mencakup:

Creative Development & Scriptwriting: Biaya untuk proses kreatif mulai dari gagasan, penulis naskah profesional guna menyusun alur cerita (storyline) agar pesan desa tersampaikan secara efektif.

Storyboarding: Visualisasi sketsa tiap adegan sebelum syuting dimulai.

 Location Scouting: Biaya survei lokasi untuk menentukan sudut pengambilan gambar terbaik dan perizinan.

2. Biaya Produksi (Production Expenses)

Biaya ini mencakup segala sesuatu yang terjadi di lapangan saat pengambilan gambar:

Manpower (SDM): Gaji untuk Sutradara, Direktur Fotografi (DoP), Penata Cahaya, Penata Suara, dan kru teknis lainnya.

Equipment Rental: Penggunaan kamera cinema (seperti RED atau Arri Alexa), lensa kelas atas, alat stabilisasi (Gimbal/Crane), serta pencahayaan profesional.

Drone Photography: Penggunaan pilot drone bersertifikat untuk mengambil gambar aerial desa yang sinematik.

Talent dan Wardrobe: Jika menggunakan model atau pengisi suara untuk memperkuat narasi.

3. Pasca-Produksi (Post-Production)

Di sinilah “keajaiban” video terjadi, dan biayanya seringkali menjadi yang tertinggi:

Video Editing: Proses menyusun potongan klip menjadi cerita yang utuh.

Color Grading: Proses pewarnaan agar video memiliki mood dan estetika kelas film layar lebar.

Motion Graphics & VFX: Penambahan teks animasi, peta digital desa, atau elemen visual tambahan.

Sound Design & Music Scoring: Penggunaan musik latar yang memiliki lisensi (bukan musik bajakan) serta pembersihan audio hasil rekaman lapangan.

Dalam kasus Amsal Sitepu dan Kejaksaan Karo, tanpa rincian yang jelas seperti di atas, angka yang muncul di permukaan akan selalu dianggap “mahal”. Padahal, jika kita menggunakan rumus perhitungan jasa profesional, nilai sebuah karya ditentukan oleh:

Kualitas Alat: Menggunakan kamera 10 juta tentu berbeda hasilnya dengan kamera seharga 500 juta.

Keahlian (Skill): Jam terbang editor dan sutradara menentukan efektivitas pesan.

Hak Kekayaan Intelektual: Lisensi musik dan penggunaan aset digital memiliki biaya legalitas agar desa tidak dituntut di kemudian hari.

Blunder Kejaksaan ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh instansi pemerintah. Bahwa dalam menilai sebuah proyek, apalagi yang berkaitan dengan industri kreatif, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif.

Menuding adanya pembengkakan biaya tanpa membedah rincian teknis produksi hanya akan mencederai kreativitas dan nama baik seseorang. Transparansi melalui proposal yang detail adalah kunci, namun kemampuan penegak hukum untuk menginterpretasikan data tersebut dengan bijak adalah keharusan.(*)

BACA JUGA: Berpotensi Rusak Lingkungan, Kejaksaan Agung Didesak Awasi Proses Perizinan Beach Club Raffi Ahmad

Exit mobile version