Pemblokiran rekening nasabah secara mendadak atas perintah aparat penegak hukum tanpa alasan yang adalah ancaman nyata bagi ruang gerak sipil dan hak atas kepastian hukum.
WWW.JERNIH.CO – Pemblokiran rekening milik Supriyono alias Botok, pimpinan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), oleh Bank Mandiri atas instruksi Aparat Penegak Hukum (APH) bukan hanya persoalan administratif biasa. Peristiwa yang melumpuhkan dana operasional warga sebesar Rp80,9 juta untuk agenda penyampaian aspirasi ke Jakarta ini membuka tabir persoalan yang jauh lebih mendasar: batas kewenangan negara dalam menyeimbangkan kepastian hukum dengan perlindungan konsumen di sektor keuangan.
Secara formal-prosedural, posisi perbankan memang berada di persimpangan yang sulit. Berdasarkan payung hukum seperti UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, KUHAP, hingga Peraturan OJK, bank diwajibkan menjadi pelaksana (executor) yang patuh mengeksekusi perintah pembekuan dari APH dalam rentang waktu 1×24 jam. Terlebih lagi, adanya doktrin larangan pembocoran (tipping-off restriction) sering kali membelenggu bank untuk membeberkan substansi penyidikan kepada nasabah.
Namun, kepatuhan formal tersebut tidak lantas menghapus cacat substansial dalam proses penegakan hukum itu sendiri. Ketika pemblokiran dilakukan tanpa disertai status hukum yang jelas—seperti penetapan tersangka atau bukti awal kejahatan keuangan yang terukur—tindakan ini secara langsung mencederai hak atas kepastian hukum dan perlindungan hak milik warga negara.
Bank memang bertindak sah di mata regulasi perbankan, tetapi penegakan hukum yang opak dan sewenang-wenang justru menciptakan kelemahan sistemik yang merugikan nasabah.
Kondisi ini menuntut penanganan yang lebih proaktif dan berimbang. Bank Mandiri tidak boleh sekadar bersembunyi di balik tameng kepatuhan regulasi; bank bertanggung jawab untuk setidaknya memberikan kepastian administratif berupa surat pemberitahuan resmi yang mencantumkan nomor surat perintah APH.
Di sisi lain, nasabah yang terdampak tidak sepatutnya tinggal diam, sebab hukum menyediakan serangkaian kanal perlawanan yang legitimate untuk membela hak-haknya.
Dari perspektif hukum acara pidana, nasabah dapat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri untuk menguji keabsahan tindakan pemblokiran oleh penyidik, sekaligus melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) ke pengawas internal seperti Divpropam Polri, Kompolnas, atau Jamwas Kejaksaan.
Jalur perdata pun terbuka lebar melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata untuk menuntut ganti rugi materiil maupun inmateriil atas terhambatnya kegiatan nasabah. Tak kalah krusial, mekanisme administratif seperti pengaduan ke OJK via LAPS SJK, pelaporan maladministrasi ke Ombudsman RI, serta penyampaian somasi resmi menjadi instrumen penyeimbang untuk mendesak pembukaan kembali pembekuan (unblocking).
Pada akhirnya, pola pembekuan rekening tanpa transparansi seperti ini menetaskan preseden yang amat mengkhawatirkan bagi industri perbankan nasional. Industri keuangan berdiri kukuh di atas fondasi kepercayaan publik (public trust). Jika dana masyarakat dapat dibekukan sewaktu-waktu tanpa alasan transparan—terlebih saat bertepatan dengan momen ekspresi publik dan aksi sosial—muncul persepsi berbahaya bahwa sistem perbankan dapat dipersonifikasikan sebagai alat pembungkaman ruang gerak sipil (civil space).
Regulasi dan SOP intervensi APH harus segera dibenahi agar prinsip kehati-hatian tidak mengorbankan kepastian hukum dan hak dasar nasabah.(*)
BACA JUGA: Uangnya Di Rekening Hilang Nasabah duduki Bank Mandiri Sidrap
