Site icon Jernih.co

Kejagung Buka Peluang Periksa Mantan Kepala BGN Nanik S. Deyang

Pusaran korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian meluas. Kejagung kini membidik Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyusul temuan penyimpangan titik pelayanan gizi hingga skandal markup fantastis puluhan ribu motor listrik operasional.

WWW.JERNIH.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang terkait pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini diambil setelah tim penyidik Jampidsus mendalami keterangan dari para tersangka, termasuk adanya dugaan penyimpangan dalam penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta markup masif pada berbagai pengadaan sarana penunjang, mulai dari gawai hingga puluhan ribu unit motor listrik operasional BGN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menegaskan bahwa dalam proses pembuktian suatu perkara pidana korupsi, penyidik memegang prinsip untuk memeriksa siapa pun yang dianggap memiliki keterkaitan langsung, mengetahui proses perencanaan, atau bertanggung jawab atas regulasi teknis di lapangan.

Mengingat Badan Gizi Nasional merupakan lembaga sentral yang mengomandoi eksekusi dan pengawasan program MBG, pemanggilan sang kepala badan dinilai sebagai langkah logis demi membuat terang benderang perkara ini.

Penyelidikan intensif ini bermula dari adanya laporan masyarakat serta temuan awal intelijen kejaksaan mengenai indikasi penggelembungan harga (markup) pengadaan bahan baku pangan, jalur distribusi yang fiktif, hingga pemotongan alokasi dana di tingkat daerah. Sebagai program dengan anggaran masif, tata kelola MBG dari hulu ke hilir seharusnya menerapkan prinsip transparansi yang ketat.

Penyidik Kejagung saat ini tengah mendalami beberapa poin krusial, di antaranya soal mekanisme penunjukan vendor, yakni bagaimana proses penunjukan pihak ketiga dalam penyediaan paket makanan di berbagai wilayah.

Juga aliran dana dengan menelusuri apakah ada kickback atau komisi ilegal yang mengalir ke oknum pejabat publik. Selain itu menyelidiki sejauh mana fungsi pengawasan yang dijalankan oleh BGN di bawah kepemimpinan Nanik S. Deyang dalam mencegah kebocoran anggaran negara.

Kejagung menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari unsur regulator, termasuk Kepala BGN, sangat diperlukan untuk menguji kesesuaian antara regulasi yang dibuat dengan implementasi riil di lapangan.

Penyidik ingin memastikan apakah kelemahan tata kelola ini murni karena kendala teknis administrasi atau memang ada kesengajaan (mens rea) untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi tertentu.(*)

BACA JUGA: Surat Terbuka untuk Nanik S. Deyang

Exit mobile version