JAKARTA-Meskipun larangan mudik telah diberlakukan untuk memutus rantai penularan Covid-19, nampaknya tak menyurutkan sebagian masyarakat untuk mencoba berbagai cara agar dapat mudik.
Mereka menggunakan berbagai cara untuk mengelabuhi petugas yang mengadakan pengecekan di beberapa titik chek point. Seperti yang dilakukan pengemudi mobil pick up nomor polisi AE 9736 NF yang diberhentikan satuan petugas yang melakukan penyekatan di check point Gerem Bawah, Kelurahan Gerem, Kota Cilegon, Banten.
“Kami mencurigai kendaraan yang mengaku membawa kerupuk, tetapi terlihat mobil bak belakang seperti membawa beban berat. Ketika dicek dengan cara dibuka terpalnya, ternyata isinya orang,” kata Kapolsek Pulomerak, AKP Rifki Seftirian, saat dikonfirmasi.
Baca juga: PN Pekanbaru Sidangkan Pelanggar PSBB Via Online
Pengemudi pick up mengaku barang muatannya adalah kerupuk. Namun ketika dilakukan pemeriksaan lebih teliti dengan membuka terpal, ternyata dalam bak belakang pick up ditemukan beberapa orang yang bermaksud nebeng mudik di kawasan Sumatera.
“Mereka terkena penyekatan di check point Gerem Bawah,” kata Rifki menerangkan lokasi chek point tempat ditemukannya para pemudik.
Para pemudik itu berharap dengan menumpang pick up dapat lolos hingga ditempat penyeberangan Merak menuju Bakauheni.
Baca juga: PSBB DKI Jakarta: 603 Perusahaan Bandel Operasional 89 Diantaranya Ditutup
Untuk mengelabuhi petugas yang melakukan pengecekan, mereka memodifikasi bak pickup sedemikian rupa dengan memodifikasi bak pickup dimana bagian kanan kiri mobil sudah dimodifikasi dengan dipasangi besi sebagai penahan, begitu juga atas bak mobil itu.
Kemudian sisi kiri kanan dan atas bak pick up disusun kerupuk dan makanan ringan lainnya untuk menutup keberadaan pemudik. Selanjutnya agar penumpangnya tetap nyaman, lantai dasar bak mobil dipasangi kasur dan tas pakaian. Sehingga dari luar Nampak pick up tersebut mengangkut barang-barang.
Baca juga: Polisi Pastikan Bukan Camat Ujung Yang Bubarkan Shalat Jumat
“Ada empat orang, dua di depan dan dua di belakang. Kita nggak menyelidiki lebih lanjut karena langsung kita minta putar balik ke daerah asal keberangkatan,”.
Sebagaimana diketahui pemerintah kota Cilegon telah memberlakukan larangan mudik per tanggal 28 April 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (tvl)