KENDARI-Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya orang yang menanam pohon ganja dirumahnya, Polisi akhirnya berhasil menangkap MZ (34), kader Partai Gerindra dirumahnya di Jalan Tunggala Kelurahan Anawai Kecamatan Wuawua Kota Kendari, Sultra pada Senin (11/5/2020).
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes M Eka Faturrahman, dalam penangkapan tersebut Polisi menemukan pohon ganja di dalam pot bunga di halaman rumahnya yang sudah setinggi dua meter.
“Pohon ganja berusia empat bulan itu ditanam di dalam sebuah pot bunga, yang diletakkan di pekarangan rumah.”
Baca juga: Pengedar Tembakau Gorila Kering dan Liquid Dibekuk Polda Sulteng.
Barang bukti yang didapat di TKP berupa satu pohon ganja ukuran dua meter berserta pot, satu karung batang ganja, biji ganja kering, biji yang tengah disemai, bungkusan daun ganja kemas, serta bekas lintingan isap..
“Kita akan dilakukan pengembangan apakah menanam di tempat lain, dipakai untuk komunitasnya atau diperjualbelikan,” Kata Eka mengomentari temuan anak buahnya di TKP.
Dalam pemeriksaan, MZ mengaku, sudah sejak duduk di bangku SMP mengisap barang haram itu dan untuk memenuhi kebutuhannya ia menanam sendiri pohonnya. Ia dapat bibitnya dari rekan-rekannya di Aceh yang kemudian ia semai sendiri.
Baca juga: Tiga Penjual Tembakau Gorila Dicyduk. Promosinya Ampuh Lawan Covid-19
“Beli melalui telepon, urunan komunitas dan belanja bareng,” kata MZ dalam interogasi.
Dalam mengkonsumsi ganja, MZ bisa menghabiskan tujuh buah linting sehari. Bukan hanya dihisap, terkadang dikonsumsi bersama telur dan mi instan.
Konyolnya, MZ menyebut menanam ganja secara sengaja karena hobi. Ia bahkan paham cara menanam ganja agar tumbuh subur. Informasi itu didapat dari sharing ilmu dari Yayasan Lingkar Ganja Nasional. Seperti tanaman ganja harus mendapatkan 50 persen matahari di pagi dan 50 persen matahari sore.
“Pertama karena hobi dan sebagai obat,” kata MZ mengakui aksinya.
Ia juga berdalih, tengah melakukan penelitian tanaman ganja dari sisi medis, dan berharap mengantongi regulasi dari pemerintah untuk menanam pohon ganja secara legal.
MZ terancam dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan ganja tanpa izin dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.
(tvl)