Crispy

Tiga Penjual Tembakau Gorila Dicyduk. Promosinya Ampuh Lawan Covid-19

SURABAYA-Tiga pria kelompok penjual tembakau gorilla diamankan Polda Jatim, setelah dilakukan pengintaian terhadap kegiatan mereka selama lebih dari Tiga minggu.

Salah satu anggota kelompok, Norris, ditangkap petugas saat hendak mengirim tembakau yang hendak dikirim ke pembelinya di berbagai kota di Jawa maupun di Bali.

“Kita melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka. Peredarannya dilakukan di wilayah Jawa dan Bali. Mereka melayani pengiriman ke Jakarta, Bogor, Malang dan Bali,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak di Mapolda Jatim, hari Senin (30/3/2020).

Ketiga pelaku yakni Fiqih Puja Mahendra atau Kiki (24) warga Anusata, Sawotratap, Gedangan, Sidoarj, kemudian Silmi Rahman Gani atau Silga (23) warga Perum Pabean Asri, Sedati, Sidoarjo dan Norris Laksana Ramadhan (25) warga Tenggilis Timur, Tenggilis Mejoyo, Surabaya, ditangkap di tempat kos bersama barang bukti tembakau gorila seberat 40 kg.

“Tembakau gorila tersebut berasal dari Cimahi, Jawa Barat. Tersangka Gani dan Kiki ini ditugasi oleh seseorang dari Cimahi untuk mengantarkan ke pembeli,” kata Cornelis.

Ditempat yang sama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, mereka menawarkan tembakau goria melalui online Instagram dan Line dan untuk mengelabuhi aparat tersangka juga menjual bubuk kopi di online shop yang dikelola.

Modus mereka dalam menawarkan dagangannya dengan menyatakan tembakau gorilla mampu meningkatkan imunitas pengguna untuk melawan Covid-19

“Tidak benar bahwa efek dari tembakau gorila ini bisa meningkatkan imunitas untuk menangkal Covid-19. Kami sama sekali tidak menemukan efek dari mengonsumsi tembakau ini untuk menangkal virus corona,” kata Truno.

Bahkan salah satu tersangka menyatakan efek yang ditimbulkan dari tembakau gorilla adalah menimbulkan gairah seksualitas dan semangat kerja kemudian ada seperti semangat membara seperti gorila.

Cornelis menjelaskan kini pihaknya tengah memburu tokoh dibelakang penjualan tembakau gorlia yang berada di Cimahi.

Sedangkan ketiga tersangka telah ditetapkan melanggar Pasal 114 dan 112 terkait peredaran gelap narkotika dan ditahan di Polda Jatim.

(tvl)

Back to top button