Site icon Jernih.co

Manipulasi Pajak Barang Mewah, Tiffany & Co Ditagih Denda Fantastis Rp97,49 Miliar

Kilau perhiasan mewah Tiffany & Co meredup setelah Bea Cukai membongkar praktik manipulasi impor bernilai fantastis.

WWW.JERNIH.CO –  Kasus dugaan pelanggaran kepabeanan dan perpajakan yang menjerat merek perhiasan mewah internasional, Tiffany & Co, di Indonesia akhirnya memasuki babak baru.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan secara resmi telah merampungkan proses audit dan menjatuhkan sanksi administratif berupa tagihan pabean dan denda yang bernilai fantastis. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret nama besar di industri barang mewah dunia serta mengungkap celah dalam pengawasan barang impor bernilai tinggi (high value goods) di tanah air.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengonfirmasi bahwa total tagihan pabean yang dilayangkan kepada Tiffany & Co mencapai Rp97,49 miliar. Angka akumulatif tersebut terbagi ke dalam dua komponen utama. Antara lain sanksi administratif (denda) sebesar Rp78,5 miliar, yang merupakan porsi terbesar dari total hukuman finansial ini. Berikutnya, tunggakan perpajakan impor sebesar Rp18,99 miliar, yang mencakup kewajiban yang belum dilunasi berupa Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor, serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Pihak otoritas menyatakan bahwa Surat Penetapan Pabean telah diterbitkan. Saat ini, pemerintah tinggal menunggu iktikad baik pemenuhan pembayaran dari manajemen korporasi karena tagihan tersebut belum melewati tanggal jatuh tempo resmi.

Awal mula mencuatnya kasus ini terjadi ketika Kantor Wilayah DJBC Jakarta melakukan tindakan tegas berupa penyegelan terhadap tiga gerai resmi Tiffany & Co di pusat perbelanjaan elite Jakarta, yaitu Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.

Penyegelan ini dilakukan bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil operasi pengawasan, ditemukan indikasi kuat bahwa perhiasan-perhiasan mewah yang dipajang dan diperdagangkan masuk ke Indonesia dengan cara melanggar hukum.

Ada dua masalah utama yang menjadi basis penindakan ini. Antara lain praktik under-invoicing (manipulasi nilai). Pihak perusahaan diduga melaporkan nilai dokumen impor jauh lebih rendah dari nilai transaksi yang sebenarnya. Modus ini sengaja dilakukan demi menekan beban bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang seharusnya disetor ke kas negara.

Lalu, penyelundupan sebagian barang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggunakan istilah analogi “separuh nyolong” untuk menggambarkan kondisi ini. Artinya, sebagian barang memang dilaporkan dan dibayar pajaknya secara legal, namun sebagian lainnya dimasukkan secara ilegal tanpa dokumen atau tidak dideklarasikan sama sekali dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB).(*)

BACA JUGA: Patuhi Instruksi Presiden Prabowo, Purbaya Tunggu Fakta Sidang Dugaan Suap Dirjen Bea Cukai

Exit mobile version