
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan mengintervensi hukum dan siap mengambil tindakan tegas berupa pencopotan jabatan jika sang Dirjen terbukti bersalah di pengadilan.
WWW.JERNIH.CO – Nama Djaka Budi Utama muncul dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kasus ini berakar dari penyidikan dugaan suap importasi barang ilegal atau palsu (barang KW) yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo Group, John Field.
Dalam persidangan, jaksa KPK mencecar saksi mengenai sejumlah aliran dana dalam amplop cokelat berisi valuta asing dengan total nilai fantastis yang diduga mengalir ke beberapa pejabat Bea Cukai sejak periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
Berdasarkan fakta persidangan, salah satu amplop berkode “1-DIR” yang berisi uang tunai sebesar SG$213.600 (sekitar Rp2,5 miliar lebih) diduga kuat ditujukan untuk Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama, guna meloloskan barang tanpa pemeriksaan pabean yang semestinya.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, langsung memberikan respons. Purbaya menyatakan bahwa Kementerian Keuangan sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Purbaya mengaku tetap menjalin komunikasi harian dengan bawahannya tersebut dan memahami situasi yang terjadi secara internal. Namun, terkait ranah hukum, ia menegaskan tidak akan melakukan intervensi.
“Kalau persidangan saya enggak ikut campur, saya lihat saja seperti apa hasilnya kan. Kalau orang nuduh bisa saja, tapi kalau terbukti ya sudah. Harusnya iya (dicopot), kalau terbukti ya,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Purbaya memastikan bahwa Kemenkeu siap mengambil langkah administratif tegas berupa pencopotan jabatan apabila fakta persidangan membuktikan secara sah bahwa sang Dirjen menerima aliran dana suap tersebut.
Langkah Menteri Keuangan Purbaya yang memilih menunggu pembuktian hukum sekaligus bersiap melakukan pembersihan internal merupakan kepatuhan langsung terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo menaruh perhatian yang sangat tinggi pada sektor kepabeanan demi mengamankan pendapatan negara dan menghapus praktik pungutan liar (pungli) yang dikeluhkan dunia usaha. Dalam rapat paripurna, Presiden Prabowo memberikan peringatan keras kepada Menteri Keuangan untuk segera mengganti pimpinan Bea Cukai apabila tidak mampu membenahi internalnya.

Djaka Budi Utama memiliki latar belakang karier yang unik dan tidak biasa untuk posisi Dirjen Bea Cukai, karena ia menghabiskan sebagian besar hidupnya di dunia militer dan intelijen sebelum masuk ke Kementerian Keuangan.
Lahir di Jakarta pada 9 November 1967, Djaka merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1990 dari kecabangan Infanteri. Ia lama berkarier di satuan elite Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Dalam karier militernya, ia pernah mengemban amanat sebagai Komandan Batalyon Infanteri 115/Macan Lauser, Komandan Korem 012/Teuku Umar (2016–2017), hingga menjabat sebagai Komandan Pusat Intelijen Angkatan Darat (Danpusintelad) pada periode 2017–2018.
Pangkat militernya naik hingga mencapai Letnan Jenderal (Bintang 3). Ia kemudian dipercaya menduduki berbagai jabatan birokrasi sipil strategis, di antaranya Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam (2021–2023), Asisten Intelijen Panglima TNI, dan Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (Juni–Oktober 2024).
Sebelum bergeser ke Kemenkeu, ia dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) dari Oktober 2024 hingga Mei 2025.
Atas dasar Keputusan Presiden Nomor 83/TPA/2025, Djaka Budi Utama resmi dilantik sebagai Dirjen Bea Cukai pada 23 Mei 2025. Pengangkatannya kala itu didasari oleh mandat besar untuk membenahi institusi kepabeanan, memberantas pungli, serta mendongkrak penerimaan negara.(*)
BACA JUGA: Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Muncul dalam Skandal Blueray Cargo






