Site icon Jernih.co

Membedah “Circle” Korupsi, Mengapa Koruptor Tak Pernah Bekerja Sendirian?

Korupsi di Indonesia bukan lagi sekadar aksi individu yang serakah, melainkan kerja kolektif sebuah “circle” yang rapi. Inilah dunia “circle” korupsi, di mana jabatan ditukar dengan saham dan proyek diatur di ruang gelap.

WWW.JERNIH.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering kali menekankan bahwa korupsi di Indonesia bukan lagi sekadar tindakan individu yang rakus, melainkan sebuah fenomena “circle” atau jejaring yang terstruktur.

Istilah ini merujuk pada ekosistem kolaboratif di mana berbagai pihak saling mengikatkan diri dalam simbiosis mutualisme yang koruptif.

Secara harfiah, “circle” berarti lingkaran. Dalam konteks tipikor, ini adalah aliansi strategis antara pemegang kekuasaan (birokrat/politisi), pemilik modal (swasta), dan pihak pendukung (profesional/keluarga). Lingkaran ini berfungsi sebagai perisai sekaligus mesin penggerak tindak pidana.

Mereka tidak bekerja secara linier, melainkan secara sirkular, di mana setiap anggota memiliki peran spesifik untuk memastikan proyek berjalan, dana cair, dan jejak terhapus.

Mekanisme kerja “circle” korupsi biasanya mengikuti pola yang sangat rapi dan sistematis. Dimulai dari Fase Perencanaan (Plotting) yang dilakukan jauh sebelum tender dimulai, anggota lingkaran di pemerintahan akan membocorkan spesifikasi proyek atau pagu anggaran kepada anggota di sektor swasta.

Diteruskan dengan Fase Eksekusi (The Deal). Pada fase ini perusahaan “boneka” atau perusahaan milik kolega disiapkan untuk memenangkan proyek. Di sini, terjadi manipulasi administrasi agar seolah-olah proses berlangsung kompetitif.

Lalu, Fase Distribusi (Kickback). Setelah dana cair, persentase keuntungan dialirkan kembali ke penyelenggara negara. Namun, aliran ini jarang dilakukan secara langsung.

Kemudian ditutup dengan Fase Pengamanan (Protection). Jika ada indikasi penyelidikan, lingkaran ini akan mengaktifkan mekanisme pertahanan, mulai dari penghilangan barang bukti hingga penyediaan bantuan hukum yang didanai dari uang korupsi tersebut.

KPK sering menemukan bahwa “circle” ini melibatkan empat pilar utama. Antara lain The Power Holder (Aktor Politik/Birokrat), yakni mereka pengambil keputusan yang memiliki otoritas atas anggaran atau regulasi. Lalu pilar The Financier (Sektor Swasta) atau kontraktor atau pengusaha yang menyuplai dana suap di depan demi mendapatkan keuntungan proyek yang berkali-kali lipat.

Pilar The Gatekeeper (Profesional), mereka ini adalah aktor yang sering kali “tak terlihat”, seperti oknum pengacara, akuntan, atau konsultan keuangan yang membantu mencuci uang atau merancang kontrak yang terlihat legal namun manipulatif.

Serta pilar The Inner Circle (Keluarga/Orang Kepercayaan) yang digunakan sebagai pemegang saham di perusahaan cangkang atau penampung rekening agar nama pelaku utama tidak muncul di permukaan.

Koruptor modern sangat mahir dalam memanfaatkan celah sistem untuk mengaburkan eksistensi “circle” mereka melalui beberapa taktik. Antara lain     Nominee Agreement dengan menggunakan nama orang lain (sopir, asisten rumah tangga, atau kerabat jauh) untuk memiliki aset atau perusahaan, sehingga secara hukum sulit dibuktikan keterkaitannya dengan pelaku utama.

Taktik Layering (Pelapisan) dengan memindahkan uang hasil korupsi melalui serangkaian transaksi kompleks, sering kali melibatkan perusahaan di luar negeri (offshore), untuk memutus mata rantai aliran dana.

Dan taktik Pemanfaatan Pengaruh (Influence Peddling), di taktik ini anggota “circle” menggunakan kedekatan personal untuk menekan pihak lain tanpa harus mengeluarkan perintah tertulis, sehingga tidak meninggalkan jejak dokumen.

Fenomena “circle” ini menjadi tantangan berat bagi KPK karena sifatnya yang tertutup dan saling melindungi. Penegakan hukum tidak lagi cukup hanya dengan menangkap tangan satu orang pelaku (OTT), tetapi harus dilakukan melalui pendekatan Follow the Money dan Corporate Criminal Responsibility.

Dengan memutus rantai ekonomi dan memiskinkan seluruh anggota dalam lingkaran tersebut, barulah gurita korupsi ini bisa benar-benar dilumpuhkan.(*)

BACA JUGA: Gebrakan Jumat Malam, Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK Terkait Suap Proyek

Exit mobile version