Alur pendaftaran yang disediakan saja sudah memungkinkan celah korupsi. Ternyata ada pula lubang lain yang terbuka peluang melakukan rasuah. Apa saja?
WWW.JERNIH.CO – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusung oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan terbongkarnya dugaan korupsi yang dilakukan Dadan Hindayana, Lodweyk Pusung dan Sony Sonjaya membuka mata begitu terbuka peluang dikorupsi.
Di sisi lain bagi pelaku usaha, koperasi, maupun yayasan, menjadi mitra SPPG merupakan peluang ekonomi yang sangat menjanjikan karena adanya kepastian serapan pasar dari pemerintah.
Dukungan finansial yang stabil ini diprediksi mampu menghidupkan ekosistem UMKM dan sektor logistik di tingkat lokal. Namun, dengan perputaran anggaran yang masif, program ini juga memiliki risiko tata kelola yang tinggi jika tidak dibarengi dengan sistem pengawasan yang ketat.
Alur Pendaftaran
Alur pendaftaran menjadi mitra SPPG MBG dirancang secara daring melalui sistem terintegrasi demi menjaga transparansi alur birokrasi dan memangkas praktik pungutan liar. Tahap awal yang wajib dilalui oleh calon mitra adalah pemenuhan persyaratan dokumen dan legalitas usaha.
Calon mitra harus memiliki badan hukum resmi seperti PT, CV, Koperasi, BUMDes, atau Yayasan, lengkap dengan KTP pengurus, NPWP badan usaha, NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS, Akta Pendirian, serta SK Kemenkumham.
Setelah seluruh dokumen hukum siap, pendaftar dapat melanjutkan ke tahap kedua, yaitu proses registrasi akun melalui portal resmi pemerintah. Pendaftar diwajibkan mengunjungi situs resmi mitra.bgn.go.id untuk membuat akun baru dengan mengisi data penanggung jawab secara valid.
Pada platform digital ini, pengguna harus mengunggah seluruh dokumen legalitas yang telah disiapkan sebelumnya agar bisa dievaluasi oleh sistem penilai dari BGN.
Masuk ke tahap ketiga, calon mitra akan menghadapi proses verifikasi tahap pertama dan pengajuan lokasi dapur operasional. Setelah akun dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh BGN, mitra dapat mengakses menu “Ajukan Lokasi Baru” pada dasbor akun mereka.
Di sini, mitra bertugas menandai titik lokasi dapur pada peta digital serta mengunggah dokumen pendukung seperti proposal kerja, tata letak (layout) rencana dapur, dan rekaman video akses jalan menuju lokasi.
Apabila pengajuan lokasi tersebut disetujui, proses akan berlanjut ke tahap keempat yang berfokus pada fase persiapan fisik, konstruksi, dan manajemen SDM. Status kemitraan di dalam sistem akan otomatis berubah menjadi “Persiapan”, di mana mitra diberikan tenggat waktu khusus untuk merenovasi atau membangun fisik dapur sesuai standar higienitas ketat BGN.
Tidak hanya bangunan, mitra juga diwajibkan menyediakan minimal dua unit kendaraan distribusi yang layak serta merekrut minimal 47 orang tenaga kerja dari warga lokal.
Tahap terakhir dari alur kemitraan ini adalah pelaksanaan verifikasi tahap kedua dan proses aktivasi akun virtual (Virtual Account). Tim survei lapangan dari BGN akan diterjunkan langsung ke lokasi untuk memeriksa kesiapan operasional dapur hingga mencapai standar seratus persen.
Jika fasilitas dinilai memenuhi seluruh kriteria kelayakan, BGN akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penunjukan resmi dan membuatkan rekening Virtual Account (VA) guna menyalurkan anggaran operasional dari KPPN.
Celah Korupsi
Meskipun seluruh proses pendaftaran di atas sudah dirancang secara digital, celah korupsi tetap rawan terjadi, baik pada fase administrasi, pembangunan fisik, hingga operasional harian. Titik rawan pertama yang perlu diwaspadai adalah manipulasi pengajuan lokasi dan munculnya fenomena “SPPG Fiktif”.
Sistem plotting lokasi pada peta digital membuka celah bagi oknum nakal untuk mendaftarkan titik koordinat palsu. DPR RI sendiri sempat mengendus adanya indikasi ribuan akun dapur MBG fiktif yang terdaftar di sistem namun bentuk fisiknya di lapangan sulit dilacak demi mencairkan anggaran operasional awal secara ilegal.
Celah korupsi kedua muncul dalam bentuk suap dan konflik kepentingan pada saat proses verifikasi kelayakan melalui survei lapangan. Mengingat standar kelayakan dapur SPPG dari BGN sangat ketat—seperti keharusan pemisahan zonasi masak, penggunaan peralatan komersial, dan penyediaan alat penghangat makanan (food warmer)—banyak calon mitra yang merasa terbebani.
Ketatnya regulasi ini justru memicu tindakan pemerasan atau penyuapan oleh calon mitra yang fasilitasnya belum siap agar petugas lapangan bersedia menerbitkan Berita Acara Kelayakan.
Selain masalah fasilitas, praktik korupsi juga sangat rawan terjadi pada sektor pengadaan bahan baku melalui modus penggelembungan harga (mark-up) dan monopoli pangan lokal. Walaupun BGN mewajibkan penyerapan komoditas dari petani lokal demi mendongkrak ekonomi daerah, kepala SPPG atau oknum pengelola berpotensi melakukan kongkalikong dengan pemasok (supplier) tertentu.
Mereka dapat melaporkan harga beli telur, susu, beras, atau daging jauh di atas harga pasar, atau bahkan sengaja memotong kualitas dan gramasi makanan demi meraup keuntungan pribadi.
Masalah alokasi wilayah juga tidak luput dari risiko penyimpangan berupa praktik jual-beli kuota SPPG di tingkat kecamatan. Karena BGN menerapkan sistem kuota kuantitas yang terbatas di tiap kecamatan demi pemerataan, izin operasional di wilayah yang padat penduduk otomatis menjadi rebutan bagi para pengusaha.
Oknum internal yang memiliki otoritas berpotensi memperjualbelikan kuota izin ini kepada korporasi besar, sehingga menyingkirkan UMKM atau koperasi lokal yang modalnya lebih kecil namun memiliki kapabilitas.(*)
BACA JUGA: Simplifikasi Makan Bergizi Gratis (MBG)
