Site icon Jernih.co

Saksi Beberkan Uang Pelicin di Persidangan Immanuel Ebenezer

Persidangan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer mengungkap tabir setoran rutin ratusan juta hingga pungutan “wajib” berkedok dana nonteknis, para pengusaha buka suara soal sulitnya mendapat sertifikat K3 tanpa uang pelicin.

WWW.JERNIH.CO –  Sidang kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Persidangan kali ini menjadi panggung bagi para pelaku usaha untuk membongkar praktik “uang pelicin” yang telah mengakar kuat dalam birokrasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Fakta-fakta yang terungkap di persidangan menggambarkan betapa sistematisnya pungutan liar yang dibalut sebagai dana nonteknis demi kelancaran operasional perusahaan.

Direktur PT Barito Sarana Karya (BSK), Rony Sugiarto, memberikan kesaksian yang mengejutkan mengenai adanya aliran dana rutin setiap tahunnya. Rony mengungkapkan bahwa perusahaannya harus menyiapkan dana hingga Rp100 juta per tahun hanya untuk memastikan Surat Izin Operator (SIO) dapat diterbitkan dan diambil.

BACA JUGA: Ihwal Motor Ducati Scrambler Immanuel Ebenezer

Menariknya, Rony mengaku bahwa praktik ini bukanlah hal baru, melainkan sebuah “warisan” dari manajemen terdahulu yang terus dilanjutkan hingga saat ini. Di hadapan majelis hakim, ia merincikan proses tawar-menawar layaknya di pasar tradisional untuk menentukan tarif pungli tersebut.

Tarif awal pihak oknum Kemnaker mematok harga Rp500 ribu per dokumen SIO. Karena dianggap terlalu membebani kas perusahaan, terjadi proses tawar-menawar. Tarif dipangkas menjadi Rp250 ribu per dokumen.

Kalkulasi tahunan menunjukkan angka yang konsisten. Baik pada tahun 2023 maupun 2024, PT BSK menggelontorkan dana sekitar Rp100 juta untuk menebus dokumen-dokumen yang secara legal seharusnya menjadi bagian dari pelayanan publik kementerian.

Kesaksian yang lebih mencengangkan datang dari Direktur PT Fresh Gulang Mandiri, Rusmini. Ia membeberkan bahwa perusahaannya telah menyetor uang dengan total fantastis mencapai Rp6,45 miliar dalam kurun waktu lima tahun (2020–2025).

Berbeda dengan skema “uang lelah” yang terkesan sukarela, Rusmini menegaskan bahwa setoran ini bersifat wajib dan memaksa. “Kalau tidak diberikan, sertifikat tidak dikeluarkan Pak, tidak bisa kami ambil,” tegasnya.

Ia bahkan menceritakan pengalaman ditegur langsung oleh pihak Kemnaker saat pembayaran terlambat, di mana oknum tersebut menagih penyelesaian administrasi ilegal dari sertifikat sebelumnya sebelum memproses dokumen baru.

Hal ini mengonfirmasi adanya pola pemerasan yang terstruktur, di mana dokumen negara dijadikan sandera untuk mendapatkan keuntungan pribadi bagi para terdakwa.

Dalam kasus ini, Immanuel Ebenezer tidak berdiri sendiri. Ia didakwa bersama 10 terdakwa lainnya atas rangkaian tindak pidana yang saling berkaitan. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Noel diduga menerima    uang tunai sebesar Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

Noel dijerat dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor serta pasal-pasal dalam KUHP baru. Jaksa menyebutkan bahwa Noel dkk secara sengaja memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk membayar uang di luar ketentuan resmi, yang jika ditotal mencapai angka Rp6,52 miliar.(*)

BACA JUGA: Partai K dan Bantahan-Bantahan Immanuel Ebenezer

Exit mobile version