Kebijakan itu dimaksud untuk mencegah semakin banyak orang yang seharusnya memenuhi syarat untuk divaskinasi namun menolak vaksinasi Covid-19.
JERNIH-Jika sebelumnya pengobatan warga Singapura yang terinfeksi Covid-19 ditanggung pemerintah, kini pemerintah mengeluarkan aturan baru yakni hanya membiayai perawatan warganya yang tidak menolak vaksinasi Covid-19.
Mulai 8 Desember 2021, Singapura akan memberlakukan aturan tegas yakni warga Singapura yang menolak vaksinasi Covid-19 dan terinfeksi Covid-19 maka Ia harus menanggung sendiri biaya perawatan.
Adapun yang dimaksud warga Singapura adalah penduduk tetap, dan pemegang izin jangka panjang. Kecuali mereka yang positif COVID-19 sepulang perjalanan ke luar negeri.
Berikut beberapa fakta terkait aturan bayar sendiri biaya perawatan pasien Covid-19 yang dirangkum dari berbagai sumber.
Tinggal 14 persen warga yang belum divaksin
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Singapura mencatat per 7 November 2021 sudah 86 persen warga Singapura yang telah divaksinasi dengan rincian 85 persen telah mendapatkan dosis penuh vaksin Covid-19, kemudian 86 persen sudah mendapatkan dosis pertama, dan 18 persen sudah mendapatkan vaksin booster. Jumlah penduduk Singapura seluruhnya 5,6 juta.
Banyak pasien ICU belum divaksinasi
Data Kementerian Kemenkes Singapura mencatat banyak pasien Covid-19 yang dirawat di unit perawatan intensif belum divaksin.
“Saat ini, orang yang tidak divaksinasi merupakan mayoritas yang cukup besar dari mereka yang membutuhkan perawatan rawat inap intensif,” kata Kemenkes dilansir CNA, beberapa hari lalu.
Tolak divaksinasi bayar biaya perawatan sendiri
Mereka yang termasuk kelompok menolak vaksinasi, jika mereka tertular Covid-19 maka biaya perawatan harus dibayar sendiri. Kebijakan itu dimaksud untuk mencegah semakin banyak orang yang seharusnya memenuhi syarat untuk divaskinasi namun menolak vaksinasi.
Penerima satu dosis vaksin masih ditanggung pemerintah
Warga Singapura yang baru menerima vaksinasi satu dosisi, jika tertular Covid-19 maka tagihan medisnya masih dibayarkan oleh pemerintah.Guna memberi waktu untuk mereka melakukan vaksinasi sepenuhnya., maka aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2021
Tidak divaksinasi karena alasan medis juga ditanggung
Untuk warga Singapura yang tidak divaksinasi karena alasan medis seperti ada penyakit penyerta, tetap ditanggung pemerintah. (tvl)