Jakarta – Pusat Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) mengingatkan sejumlah protokol kesehatan yang harus diperhatikan oleh pemerintah ketika menerapkan tatanan hidup baru atau new normal. Protokol ini juga wajib dipatuhi masyarakat untuk meningkatkan percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia dengan lebih baik.
PDEI memberikan rekomendasi terkait kebijakan new normal yang akan diterapkan di sejumlah daerah di masa Pandemi Covid-1ini. Dalam rekomendasinya, pertama PDEI menilai perlu peningkatan upaya penanganan yang terintegrasi dan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota), serta antara pemerintah daerah provinsi dan kabupaten /kota.
“Upaya terintegrasi tersebut akan membuat strategi penanganan kewilayahan lebih baik dan efektif,” kata Ketua Pengurus Pusat PDEI Adib Khumaidi, Kamis (4/6/2020).
Kedua, pemerintah pusat dan daerah harus melakukan penilaian kemampuan pelayanan kesehatan (mapping ) terkait dengan fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas/FKTP. Kemudian sarana prasarana seperti ICU, ruang isolasi, ventilator, serta jumlah SDM dengan kualifikasinya sesuai dengan standar atau pedoman penanganan Covid-19.
Ketiga, melakukan asesmen kemampuan fasilitas kesehatan dan pemisahan secara tegas fasilitas kesehatan khusus Covid-19 dan non Covid. Clustering rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan yang efektif dapat melakukan perawatan pasien secara optimal, efisiensi ketersediaan ruang perawatan khusus, efisiensi sumber daya dan logistik, juga meminimalkan potensi terjadinya penularan seraya menjaga ketersediaan perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kesehatan.
Keempat, memperbaiki strategi penanganan Covid-19 dengan melakukan kontijensi plan berbasis data epidemiologis dan medis serta membuat indikator dan parameter yang terukur secara obyektif untuk menjadi basis acuan sistem-sistem yang akan dijalankan dengan melibatkan organisasi profesi kedokteran (IDI) dan kesehatan, serta ahli di bidang epidemiologi untuk melakukan penilaian secara komprehensif.
Kelima, evaluasi penanganan secara nasional dan per wilayah harus dibedakan sehingga fokus intervensi berdasar evaluasi berbasis data yang kuat serta memperhitungkan kearifan lokal dan karakter masyarakat di wilayah tersebut .
Keenam, meminta kepada pemerintah untuk tidak langsung melangkah ke new normal sebelum dilakukan kajian yang komprehensif dengan memperhatikan referensi epidemiologis dan medis serta membuat road map dan fase transisi dengan indikator yang terukur.
Ketujuh, meningkatkan upaya komunikasi , informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan protokol kesehatan di era pandemi Covid-19, serta upaya promotif preventif secara sistematis dan masif. Caranya antara lain mengajak semua tokoh masyarakat, aparat pemerintahan di semua tingkatan, serta melibatkan peran serta masyarakat secara aktif untuk mengantisipasi penyebaran dan penularan virus corona dengan mengubah perilaku hidup masyarakat menjadi lebih bersih dan sehat.
“Penegakkan aturan-aturan dan protokol yang tegas, konsisten, sistematis dan terukur pada area potensial outbreak seperti pasar, pabrik,” tambah Adib.
Terakhir, PDEI meminta agar pemerintah mempertegas aturan kewajiban pemakaian masker, pengaturan jarak fisik dan sosial, mencegah terjadinya potensi kumpulan massa atau keramaian melalui informasi, edukasi dan memberikan sanksi yang tegas apabila ditemukan pelanggaran di dalam segala aktifitas masyarakat. [*]