Site icon Jernih.co

Ternyata Garuda Indonesia Sudah Pangkas 2.400 Karyawan

Kebijakan mengurangi karyawan ini sebagai salah satu upaya menyehatkan keuangan perseroan yang terus merugi di tengah pandemi Covid-19

JERNIH – Maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ternyata telah memangkas jumlah karyawannya sebesar 30,56 persen atau sekitar 2.400 karyawannya sepanjang Januari 2020 hingga November 2021.

“Jadi mulai Januari 2020 sampai November 2021 kita sudah menurunkan jumlah pegawai sebesar 30,56 persen dari 7.861 pegawai menjadi 5.400-an pegawai,” ujar Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia dalam konferensi pers virtual, Senin (10/12/2021).

Kebijakan mengurangi karyawan ini sebagai salah satu upaya menyehatkan keuangan perseroan yang terus merugi di tengah pandemi Covid-19. Ia memaparkan, pada awal tahun lalu perseroan memiliki 7.861 karyawan. Kini jumlahnya karyawan maskapai pelat merah itu berkurang sekitar 2.400 karyawan.

“Kami melakukannya dengan cara santun, dengan menekan jumlah pegawai tapi tentu saja taat terhadap peraturan yang ada di negara ini sambil tetap memiliki empati terhadap para karyawan,” katanya. Efisiensi dari sisi sumber daya manusia (SDM) di Garuda, lanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga dipastikan hak-hak karyawan terpenuhi.

Dengan pengurangan jumlah pegawai, Garuda juga mampu menurunkan struktur biaya yang mesti ditanggung. Dari semula pada Januari 2020 sebesar US$16 juta per bulan menjadi US$6 juta per bulan pada Oktober 2021. Penurunan cost ini cukup signifikan sebesar 60 persen.

“Ini proses. Kami mesti melibatkan karyawan karena karyawan subjek bukan objek. Kami memilih untuk melakukan pendekatan persuasif dan mengajak karyawan terlibat. Itu kenapa cost bisa turun,” terangnya.

Selain penurunan jumlah pegawai, emiten berkode saham GIAA juga melakukan pemotongan gaji di seluruh posisi termasuk direksi dan komisaris. Khusus jumlah pilot ada penurunan cukup besar lebih dari 200 orang kini. Maskapai pelat merah tersebut menerapkan periode kerja bergilir. Sehingga ketika tidak terbang pada bulan tersebut, pihaknya tidak melakukan pembayaran gaji. [*]

Exit mobile version