Site icon Jernih.co

WNI yang Berkunjung ke Singapura Wajib Karantina

Kebijakan tersebut berlaku mulai Kamis 23 Desember 2021 hingga 20 Januari 2022 mendatang.

JERNIH-Setelah beberapa waktu meniadakan wajib karantina bagi wisatawan asal Indonesia yang datang ke Singapura dengan catatan telah menjalani vaksinasi, mulai Kamis (23/12/2021) Singapura bakal menerapkan kembali aturan tersebut.

Sebelumnya, sejak 29 November lalu, warga Indonesia yang berkunjung ke Singapura melalui jalur Vaccinated Travel Lanes (VTL) tidak diwajibkan karantina. Yang penting wisatawan tersebut dapat menunjukkan asuransi perjalanan dan sudah vaksin minimal dua dosis penuh.

“Kebijakan itu akan membantu kami untuk mempelajari dan memahami varian omicron sekaligus meningkatkan pertahanan kami, termasuk meningkatkan kapasitas kesehatan kami. Juga untuk memperbanyak jumlah orang yang divaksin dan diberi booster,” kata Menteri Kesehatan Singapura Ong Ye Kung.

Kebijakan pemerintah Singapura menangguhkan jalur khusus tanpa karantina atau VTL terkait dengan munculnya varian Omicron. Penangguhan itu dibenarkan oleh Menkes Singapura lewat pernyataan resminya hari ini.

Bagi traveler yang sudah terlanjut melakukan pemesanan via jalur VTL tetap dapat memasuki Singapura tanpa harus menjalani karantina lebih dulu. Dengan catatan melengkapi syarat yang ada.

Penangguhan jalur bebas karantina di Singapura berlaku mulai Kamis 23 Desember 2021 hingga 20 Januari 2022 mendatang. Ketentuan itu berlaku juga untuk penerbangan dan bus antar kota.

Menurut informasi setelah tanggal 20 Januari 2022, jumlah orang yang mendapat izin masuk Singapura tanpa karantina akan dikurangi secara kuota.

Saat ini, Singapura telah mencatat sekitar 65 kasus COVID-19 varian Omicron yang berasal dari turis atau WNA.

Warga Singapura yang telah menjalani vaksinasi sebesar 96% orang atau sekitar 87% dari total populasi. Sedangkan yang telah menerima vaksin booster sekitar 34% masyarakat populasi. (tvl)

Exit mobile version