Jernih.co

3 Tahun Sekap dan Siksa Pacar, Taufik Hidayat Akhirnya Diringkus Polda Jabar

Hanya berselang beberapa jam setelah status DPO-nya dirilis, pelaku penganiayaan berat terhadap pacar di Kabupaten Bandung berhasil diciduk.

WWW.JERNIH.CO – Kasus kekerasan luar biasa yang menimpa seorang wanita berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akhirnya memasuki babak baru. Pelaku keji yang telah buron, Taufik Hidayat (30), berhasil diringkus oleh jajaran Polda Jawa Barat pada Selasa, 23 Juni 2026 malam.

Kasus ini memicu kemarahan besar publik setelah terungkap bahwa korban tidak hanya disekap, melainkan mengalami penyiksaan sadis yang terakumulasi selama hampir tiga tahun hingga mengakibatkan luka permanen. Keberhasilan penangkapan ini menjadi sorotan karena melibatkan tekanan publik yang masif serta andil dari tokoh masyarakat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), yang menggelar sayembara berhadiah fantastis demi mempersempit ruang gerak pelaku.

Taufik Hidayat adalah kekasih dari korban YTR. Di balik kedok hubungan asmara tersebut, Taufik menyembunyikan tabiatnya yang sangat temperamental, arogan, dan kejam. Pelaku diketahui kerap menenggak minuman keras setiap hari sebelum melakukan penganiayaan berat terhadap korban di wilayah Cileunyi dan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Untuk menutupi aksi jahatnya, Taufik mengunci korban dari luar di dalam kamar kontrakan dan melarangnya berinteraksi dengan lingkungan sekitar. Bahkan ketika korban harus dilarikan ke RSUP Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung karena kondisinya kritis, Taufik sempat membuat skenario bohong bahwa luka-luka tersebut akibat terpeleset di kamar mandi. Tidak hanya itu, ia juga sempat bersikap arogan di rumah sakit dengan mencatut nama Dedi Mulyadi untuk mengancam pihak medis.

Akibat siksaan benda tumpul dan senjata tajam yang dilakukan Taufik selama bertahun-tahun, YTR ditemukan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan; mengalami kebutaan permanen pada kedua matanya. Selain itu enam gigi bagian atas korban rontok dan bibir sumbing/robek. Juga mengalami kesulitan berbicara serta tidak bisa berjalan secara normal.

Aksi perburuan Taufik Hidayat berlangsung sangat dinamis dan kilat setelah statusnya dinaikkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) resmi oleh Polda Jabar.

Taufik Hidayat yang mengira perumahan milik kerabatnya tersebut aman dari pelacakan langsung “kicep” tak berkutik saat dikepung petugas. Usai diringkus, pelaku sempat diamankan di Polsek Majalaya sebelum akhirnya digelandang ke Mapolda Jawa Barat malam itu juga untuk dimasukkan ke sel khusus unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi pelaku kekerasan keji terhadap perempuan. Taufik Hidayat kini dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan cacat permanen serta perampasan kemerdekaan orang lain (penyekapan). (*)

BACA JUGA: DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri, Usia Pensiun Polisi Resmi Diperpanjang

Exit mobile version