Site icon Jernih.co

Apa Sanksi Pemudik Sepeda Motor yang Bawa Barang Berlebihan?

Pemudik yang menggunakan motor jika kedapatan membawa barang melebihi aturan, maka Polri akan melakukan penindakan. “Kami menegur dan mengingatkan. Bahkan bisa kami putar balik untuk memperbaiki dulu bawaannya,”.

JERNIH-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pun telah merevisi skema pengaturan arus lalu lintas saat mudik lebaran. Di antaranya adalah memperhatikan jalur mudik alternatif, khususnya bagi pemudik roda dua atau sepeda motor.

“Nanti pada pusat pelaksanaannya, kami dari Polda Metro Jaya melakukan pengamanan terhadap mereka, khususnya roda dua,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pihaknya, kata Latif, akan mendirikan pos pantau atau pengawasan di jalur arteri perbatasan Jakarta.

“Jalur utama roda dua ke arah timur adalah jalur Kalimalang, jalur ke arah barat adalah jalur Daan Mogot Kalideres sampai dengan Tangerang,” katanya lebih lanjut.

Selama arus mudik Lebaran nanti, kata Latif lebih lanjut, pihaknya akan menerapkan tindakan terhadap bagi para pemudik yang kedapatan melanggar aturan. Seperti tidak memakai helm hingga naik bertiga.

“Diharapkan betul-betul kalau mereka (pemudik) sekecil apapun pelanggaran pasti akan kami lakukan penindakan. Tindakan itu kan bukan berarti harus tilang,” terang Latif.

Latif juga menyebut jika pemudik yang menggunakan motor jika kedapatan membawa barang melebihi aturan, maka Polri akan melakukan penindakan. Namun Latif memastikan jika penindakan tetap mengedepankan represif edukatif.

“Kami menegur dan mengingatkan. Bahkan bisa kami putar balik untuk memperbaiki dulu bawaannya,”.

Sebelumnya Kemenhub memprediksi puncak mudik pada Senin, 8 April 2024. Pada hari itu diperkirakan 26,6 juta orang akan mudik. 

Adapun pemudik Lebaran 2024 diperkirakan akan lebih banyak dibanding tahun lalu dimana pemudik yang akan mengunakan motor jumlahnya sebanyak 31,12 juta orang.(tvl)

Exit mobile version