JERNIH – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar praktik keji sindikat perdagangan bayi yang beroperasi secara luas di media sosial. Dalam operasi ini, kepolisian berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang telah dijual oleh sindikat tersebut dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi khusus pimpinan Polri karena menyangkut nyawa manusia yang dijadikan komoditas perdagangan ilegal.
“Tujuh orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa. Hal ini menjadi atensi khusus pimpinan kami untuk mengungkap perkara ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Irjen Nunung di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa para pelaku memanfaatkan platform populer seperti TikTok dan Facebook untuk mencari calon pembeli maupun orang tua yang bersedia menjual bayinya.
Hasil penyidikan mengungkap fakta mencengangkan mengenai disparitas harga yang dipatok oleh jaringan ini. Harga bayi sangat bergantung pada keterlibatan “tangan” atau perantara dalam transaksi tersebut.
Dari orang tua kandung, bayi dihargai antara Rp8 juta hingga Rp15 juta sementara jika melalui perantara, harga melonjak drastis mulai dari Rp15 juta hingga Rp80 juta. Smakin panjang rantai perantara yang terlibat, semakin tinggi harga yang harus dibayar oleh pembeli.
Jaringan Gurita di 12 Wilayah Indonesia
Polri telah menetapkan 12 tersangka yang terdiri dari dua kelompok utama: orang tua bayi dan perantara. Jaringan ini diketahui telah beroperasi secara sistematis sejak tahun 2024 dan memiliki jangkauan operasi yang mencakup hampir seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, hingga Papua.
Berdasarkan keterangan para tersangka, sindikat ini telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Wilayah operasi yang terdeteksi meliputi Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, hingga Papua.
Polri terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini. Para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal yang berat.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus adopsi ilegal di media sosial dan segera melaporkan jika menemui aktivitas mencurigakan terkait transaksi anak di lingkungan mereka.
