Site icon Jernih.co

Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Calo

Selain digunakan untuk bayar pajak kendaraan, SIGNAL juga melayani pengesahan STNK Tahunan, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

JERNIH- Korlantas Polri mempermudah masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan dengan menyiapkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui SIGNAL masyarakat akan berhemat waktu, biaya dan tenaga.

Masyarakat tak perlu lagi kebingungan menyiapkan berbagai dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB dan KTP asli, yang kadang tercecer, juga tak perlu lagi memanfaatkan jasa calo.

Calon pembayar pajak cukup mengunduh aplikasi SIGNAL yang beberapa waktu lalu telah diluncurkan Korlantas Polri di Playstore maupun Appstore.

baca juga: Begini Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Pernah Terekam ETLE

Berikut langkah-langkah pembayaran pajak online menggunakan aplikasi SIGNAL:

Registrasi Pengguna

Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi

Memasukan foto eKTP

Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS

Registrasi berhasil

Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Cara Mendaftarkan Kendaraan

Alur Bayar Pajak Motor Online

Selain digunakan untuk bayar pajak kendaraan, SIGNAL juga melayani pengesahan STNK Tahunan, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Exit mobile version