Dalam surat telegram itu terdapat 12 jenis pelanggaran yang dapat ditilang secara manual dengan catatan pelanggaran lalu lintas tersebut ditemukan anggota secara kasat mata.
JERNIH-Polri kembali memberlakukan tilang manual terhadap pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Sebelumnya Polri melarang anggotanya menggelar razia di lapangan untuk mengantisipasi anggota melakukan penyimpangan saat menggelar razia.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, kebijakan menerapkan kembali tilang manual disebabkan terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas pada lokasi-lokasi yang tak terjangkau kamera ETLE alias tilang elektronik.
“Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Sandi beberapa waktu lalu.
baca juga: Begini Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Pernah Terekam ETLE
Pemberlakuan tilang manual diatur dalam Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK/6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual dan dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam surat telegram itu terdapat 12 jenis pelanggaran yang dapat ditilang secara manual dengan catatan pelanggaran lalu lintas tersebut ditemukan anggota secara kasat mata.
“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” kata Sandi menjelaskan.
Berikut besaran denda yang harus dibayar pelanggar sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan jenis pelanggaran:
- Berkendara di bawah umur (denda maksimal Rp1 juta, Pasal 281)
- Berboncengan lebih dari dua orang (denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 292)
- Mengemudi tidak wajar (denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283)
- Menggunakan ponsel saat berkendara (denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283)
- Menerobos lampu merah (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat 2)
- Tidak menggunakan helm SNI (denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 291 ayat 1 dan 2)
- Melawan arus (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat 1)
- Melampaui batas kecepatan (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat 5)
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol (denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283)
- Ranmor tidak sesuai dengan spek (denda maksimal Rp250 ribu, Pasa 285 ayat 1)
- Penggunaan rotator (denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 287 ayat 4)
- Kendaraan menggunakan TNKB palsu (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 280). (tvl)