Polri memiliki ISDC (Indonesia Safety Driving Centre) di Serpong yang sudah disiapkan untuk melakukan pelatihan itu.
JERNIH-Polri segera menerapkan aturan, setiap pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan menunjukkan sertifikat mengemudi.
“Sertifikasi itu membuktikan bahwa dia sudah belajar dan menunjukkan bahwa dia sudah memiliki keahlian,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, pada Selasa (20/6/2023).
Dijelaskan Latif bahwa pihaknya akan segera memberlakukan aturan sertifikasi mengemudi untuk membuktikan kesiapan masyarakat mendapatkan SIM. Sebab menurut dia, tes ujian SIM hanyalah sebatas pengujian sementara, sedangkan keahlian berkendara harus disiapkan.
baca juga: Begini Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Pernah Terekam ETLE
Lalu, dimana pemohon SIM bisa mendapatkan sertifikat mengemudi?
“Ya tentu kita ada namanya ISDC (Indonesia Safety Driving Centre) yang sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan itu, ya itulah kita sarankan untuk pelatihan tersebut,” kata Latif menjelaskan tempat yang direncanakan untuk penerbitan sertifikasi mengemudi.
Namun Latif tidak memberi kepastian waktu penerapan aturan pemohon SIM wajib punya sertifikat mengemudi. Ia hanya mengatakan bahwa aturan memilikir sertifikast mengemudi telah ada beberapa waktu lalu.
“Tentunya sudah kita terapkan juga. Itu (penerapan sertifikasi mengemudi) sudah lama ya. Sudah sejak perpol itu diterbitkan,” kata Latif.
Adapun dasar kewajiban pemohon SIM harus memiliki sertifikat mengemudi diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah diundangkan pada 17 Februari 2023.
Pada Pasal 9 ayat 3 Perpol tersebut disebutkan pemohon pembuatan lisensi berkendara melampirkan sertifikasi mengemudi yang diterbitkan ekolah mengemudi yang terakreditasi.
“Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan”.
Dari bunyi aturan itu jelas sertifikat mengemudi menjadi syarat administrasi wajib bagi pemohon pembuatan SIM. (tvl)