Pemerintah menaikan tarif bus AKAP kelas ekonomi dari Rp 119 per penumpang per kilometer menjadi Rp 159 per penumpang per kilometer atau naik sekitar 34 persen.
JERNIH-Setelah pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersudsidi pada 3 September 2022 lalu, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menindaklanjuti dengan menaikkan tarif angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi.
Pemerintah mengumumkan kenaikan harga Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10 ribu per liter. Kemudian Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter mejadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax dari Rp 12.500.
baca juga: Ini Lho Beda Kekerasan Seksual, Pelecehan Seksual dan Perkosaan
“Ini untuk penyesuaian terhadap harga BBM, perlu ada penyesuaian tarif (angkutan),” kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno dalam konferensi pers virtual, pada Selasa (7/9/2022).
Menurut Hendro, kenaikan tarif angkutan AKAP kelas ekonomi disesuaikan berdasarkan kenaikan harga BBM dan biaya awak bus. Yaitu kenaikan UMP; iuran kesehatan; ketenagakerjaan; serta penyesuaian harga kendaraan dan spare part.
baca juga: Hindari Pakai Lampu Hazard Waktu Hujan Deras. Ini Alasannya
“Perlu diketahui untuk harga atau biaya AKAP ekonomi itu mulai 2016 belum pernah ada kenaikan tarif,” kata Hendro lebih lanjut.
Hendro menyebut tarif dasar angkutan AKAP per 2022 sebesar Rp 159 per penumpang per kilometer. Angka itu naik dari tarif dasar lama yang dibuat 2016 yang hanya Rp 119 per penumpang per kilometer atau naik sekitar 34 persen.
Selanjutnya penentuan tariffbatas atas dan bawah bus AKAP terbagi atas wilayah I dan II.
Tarif batas atas wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara naik menjadi Rp 207 per penumpang per kilometer dari Rp 155 per penumpang per kilometer.
“Untuk tarif batas bawah penyesuainya adalah Rp 128 per penumpang per kilometer naik dari Rp 95 per penumpang per kilometer,” jelas Hendro.
Kemudian untuk wilayah II yang mencakup Kalimantan, Sulewesi, dan Indonesia Timur, tarif batas atas untuk wilayah II naik menjadi Rp 227 per penumpang per kilometer dari sebelumnya hanya Rp 172. Sedangkan, batas bawah Rp 142 per penumpang per kilometer, naik dari sebelumnya Rp 106. (tvl)