Penghapusan pajak progresif merupakan (kewenangan) gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) sebab kedua biaya tersebut menjadi pendapatan asli daerah masing-masing.
JERNIH-Masyarakat yang hendak melakukan balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akhirnya dapat tersenyum lega setelah usulan penghapusan biaya pengurusan BBNKB karena sudah tidak dipungut bayaran.
Penerapan aturan bebas BBNKB tersebut diberlakukan pada 23 provinsi dengan peraturan Gubernur setempat. Sebab BBNKB II merupakan tambahan pendapatan asli daerah sehingga penghapusan pajak progresif dan BBNKB II merupakan kewenangan gubernur. Sementara posisi pihak kepolisian hanya memiliki kapasitas untuk mengusulkan.
baca juga: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Calo
“BBN II itu adalah (kewenangan) gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Kami cuma mengusulkan,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
“Kebijakan adanya di Pergub. Enggak ada gunanya pemutihan, ini sudah kewenangan setiap daerah. Jadi kapan, kami akan berlakukan secepatnya. Pemutihan bukan hal yang bagus,” katanya menambahkan.
baca juga: Begini Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Pernah Terekam ETLE
Berikut daftar 23 daerah yang hapus BBNKB II:
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Kepulauan Riau
5. Jambi
6. Bengkulu
7. Sumatera Selatan
8. Jawa Barat
9. Banten
10. Jawa Tengah
11. Jawa Timur
12. Kalimantan Tengah
13. Kalimantan Timur
14. Sulawesi Barat
15. Sulawesi Utara
16. Gorontalo
17. Sulawesi Selatan
18. Sulawesi Tenggara
19. Bali
20. Nusa Tenggara Timur
21. Maluku Utara
22. Papua
23. Papua Barat (tvl)