Site icon Jernih.co

Ini Daftar 23 Daerah yang Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan

Penghapusan pajak progresif merupakan (kewenangan) gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) sebab kedua biaya tersebut menjadi pendapatan asli daerah masing-masing.

JERNIH-Masyarakat yang hendak melakukan balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akhirnya dapat tersenyum lega setelah usulan penghapusan biaya pengurusan BBNKB karena sudah tidak dipungut bayaran.

Penerapan aturan bebas BBNKB tersebut diberlakukan pada 23 provinsi dengan peraturan Gubernur setempat. Sebab BBNKB II merupakan tambahan pendapatan asli daerah sehingga penghapusan pajak progresif dan BBNKB II merupakan kewenangan gubernur. Sementara posisi pihak kepolisian hanya memiliki kapasitas untuk mengusulkan.

baca juga: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Calo

“BBN II itu adalah (kewenangan) gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Kami cuma mengusulkan,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

“Kebijakan adanya di Pergub. Enggak ada gunanya pemutihan, ini sudah kewenangan setiap daerah. Jadi kapan, kami akan berlakukan secepatnya. Pemutihan bukan hal yang bagus,” katanya menambahkan.

baca juga: Begini Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Pernah Terekam ETLE

Berikut daftar 23 daerah yang hapus BBNKB II:

1. Aceh

2. Sumatera Utara

3. Sumatera Barat

4. Kepulauan Riau

5. Jambi

6. Bengkulu

7. Sumatera Selatan

8. Jawa Barat

9. Banten

10. Jawa Tengah

11. Jawa Timur

12. Kalimantan Tengah

13. Kalimantan Timur

14. Sulawesi Barat

15. Sulawesi Utara

16. Gorontalo

17. Sulawesi Selatan

18. Sulawesi Tenggara

19. Bali

20. Nusa Tenggara Timur

21. Maluku Utara

22. Papua

23. Papua Barat (tvl)

Exit mobile version