Site icon Jernih.co

Ini Daftar Pelanggaran Lalulintas Berikut Angka Poinnya

Jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, maka SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

JERNIH-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition). Alat ini merupakan teknologi baru dalam sistem tilang elektronik dimana ETLE dilengkap kamera canggih yang mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian sistem tilang poin.

Hal tersebut disamapaikan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso yang memastikan jika tehnologi ETLE face recognition dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat melalui pencocokan wajah.

Implementasi teknologi ETLE face recognition diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas, kemudian menjaga keselamatan di jalan raya.

Cara kerja tilang poin juga cukup mudah, yakni mencocokkan wajah yang sudah terkonfirmasi. Lalu, akan disimpan dalam Traffic Attitude Record (TAR), yakni sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap.

Berikut daftar tilang poin sesuai Perpol 5/2021, sebagaimana dilansir KabarOto.com

1 Poin

3 Poin

5 Poin

Jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, maka SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. (tvl)

Exit mobile version