Salah satu penyebab kesalahan alamat tilang ETLE adalah pemilik kendaraan terakhir belum melakukan bea balik nama dari pemilik lama.
JERNIH-Polresta Denpasar menerima kembalian ratusan surat tilang elektronik (ETLE) dari kantor pos karena salah alamat. Selama November, setidaknya 800 tilang ETLE terpaksa dikembalikan pihak kantor pos karena salah alamat.
“Surat yang dikembalikan oleh kantor Pos karena alamat tidak ditemukan. Selama November ada sekitar 800 surat (tilang elektronik) yang dikembalikan kantor pos,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Denpasar Iptu Sukadi, di Mapolresta Denpasar, Bali, pada Senin (12/12/2022) lalu.
Dijelaskan oleh Iptu I Ketut Sukadi bahwa kesalahan alamat tilang ETLE tersebut disebabkan banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan dengan nomor polisi bukan miliknya sendiri atau juga belum melakukan bea balik nama.
baca juga: Begini Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Pernah Terekam ETLE
Menurut Iptu Ketut Sukardi sejak November hingga Desember tercatat 1. 500 pemilik kendaraan mendapatkan surat ETLE.
“Dari November sampai dengan Desember menjelang Nataru sudah 1.500 pemilik kendaraan yang mendapat surat ETLE,” imbuhnya.
Adapun pengendara yang terjaring ETLE mayoritas melakukan pelanggaran tidak menggunakan helm, kemudian menerobos lampu merah dan melanggar marka jalan.
“Pengendara tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, dan melanggar marka jalan,”
Pengembalian surat tilang tersebut sesuai dengan himbauan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, yang menghimbau agar pihak yang menerima surat tilang ‘nyasar’ segera mengembalikan.
“Pihak yang menerima surat bisa melaporkan. Kalau salah (alamat) untuk dikembalikan,” kata Satake Bayuadapun batas waktu pengembalian surat tilang yang salah alamat tersebut tidak boleh lebih dari delapan hari, sebab jika melebihi batas waktu, maka nomor polisi kendaraan yang melanggar tersebut bakal diblokir.
“Ada waktu delapan hari untuk klarifikasi. Kalau tidak ada informasi akan diblokir,”. (tvl)